Jakarta - Lesti Kejora yang memutuskan mencabut laporannya atas KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Atas dasar itu Lesti menjadi sorotan dari berbagai pihak dan netizen mengaku kecewa. Adapun momen pertemuan ayah Lesti Kejora dan Rizky Billar di Polres Jaksel, Billar Memohon hingga Lakukan Hal Ini... Jumat (14/10/2022).
Sebelumnya, publik dibuat heboh soal masalah rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar baru-baru ini dimulai terkait adanya dugaan kasus perselingkuhan dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menyeruak pada 29 September 2022 berhasil menyita perhatian publik dan penggemar Leslar.
Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Oktober 2022. Lesti membenarkan telah mencabut laporan KDRT atas suaminya, Rizky Billar.
Alasannya adalah, meski bagaimanapun Lesti beranggapan Rizky Billar merupakan ayah dari anaknya. Selain itu, Billar juga sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Lesti dan keluarga
“Terima kasih banyak, dari mulai saya lapor sampai proses berjalan Alhamdulillah pada akhirnya saya memutuskan untuk mencabut laporan ke suami saya,” kata Lesti di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022.
“Alasannya anak saya karena bagaimana pun suami saya bapak dari anak saya dan beliau juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya dan keluarga bapak saya. Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya," tambahnya.
Lesti mengaku sudah memaafkan sang suami atas dugaan tindak KDRT tersebut.
“Iya sudah dimaafkan" kata Lesti.
Setelah meminta maaf, Lesti Kejora yakin Rizky Billar tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan juga sudah dibuat perjanjian tertulis. Sebagai informasi, Lesti melaporkan Billar pada tanggal 28 September 2022.
Dalam kesempatan tersebut, ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana juga bercerita mengenai detik-detik pertemuannya dengan Rizky Billar di kantor polisi. Saat bertemu pertama kali, Billar langsung memeluk Endang Mulyana. Tidak hanya memeluk, Billar juga mengungkapkan permintaan maafnya.
Dengan besar hati, Endang memaafkan Rizky Billar yang diduga telah melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.
“Alhamdulillah kemarin pas saya sampai langsung merangkul saya meminta maaf. Saya sebagai manusia biasa orang salah bagaimanapun Insyaa Allah kita maafkan,” kata Endang Mulyana.
Lesti Kejora Putuskan Cabut Laporan Rizky Billar
Diketahui, Rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar sedang dirundung masalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada hari Kamis (13/11/2022) tepat saat Billar resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Lesti langsung datang mencabut laporannya.
Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengatakan bahwa Lesti benar telah mencabut laporan dan berdamai dengan Rizky Billar.
¨Iya berdamai mereka. Jadi intinya mereka berdua bertemu di ruangan,” ucap Surya di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari VIVA.
Surya juga menyampaikan bahwa surat pencabutan laporan telah ditandatangani oleh Lesti Kejora.
¨Sudah dicabut surat Pencabutan sudah ditanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas. Iya (Lesti tanda tangan),“ sambungnya.
Tak hanya itu, pengacara Rizky Billar mengungkapkan Lesti datang ke Polres Jakarta Selatan dengan keadaan baik-baik saja, kemudian Lesti dan Billar saling berpelukan. Lesti bahkan menangis.
“(Kondisi Lesti) Baik, namanya suami isteri sudah lama gak ketemu. Ada lah pasti (pelukan),” kata Surya.
Rizky Billar telah ditetapkan menjadi Tersangka
Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu kemarin telah mengumumkan status tersangka terhadap Rizky Billar.
Pemeriksaan dilakukan sesuai tahapan yang sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan kasus ini. Bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Endra Zulpan.
Pemeriksaan dilakukan sesuai tahapan yang sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan kasus ini. Bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Endra Zulpan.
Dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap sang istri Lesti Kejora, Rizky Billar pun terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Atas tindak KDRT yang dilakukan oleh pria berusia 27 tahun itu terancam membuat dirinya harus dihukum secara maksimal lima tahun penjara.
Kini laporan yang dilayangkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya kini menemukan titik terang dalam proses hukum.
"Di mana yang bersangkutan terkena pasal 44 ayat 1 yaitu kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti yang lain seperti visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," tambahnya. (ind)
Load more