Heboh Drama KDRT Lesti Kejora, Andien Curhat Pernah Terjebak Abusive Relationship: Selama 9 Bulan Isinya Ditonjok hingga Dicekik
- kolase tim tvonenews.com
¨Yang bikin gue “sadar” adalah nasehat dari nyokap. Beliau bilang: menurutmu, kamu bisa mengubah orang yang sudah 20 tahun lebih mengenyam kehidupannya sendiri? Dengan pola asuh yang udah terpatri di dia, semua kebiasaannya, semua masa lalunya. Bisa kamu ubah dlm bbrp bulan ini?¨ cerita Andien.
¨And she added.. “Andienku, dia bukan tanggung jawab kamu. Bukan tanggung jawab kamu untuk mengubahnya. Itu tanggung jawab dia sendiri. Tanggung jawab kamu adalah diri kamu” That hit me hard,¨ lanjutnya.
Drama Leslar Tamat, Lesti Cabut Laporan KDRT
Drama rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar akhirnya tamat. Pada hari Kamis (13/11/2022) Lesti Kejora mencabut laporan KDRTnya di polisi, tepat saat Rizky Billar resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Lesti langsung datang mencabut laporannya. Kuasa hukim Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengatakan bahwa Lesti benar telah mencabut laporan dan berdamai dengan Rizky Billar.
¨Iya berdamai mereka. Jadi intinya mereka berdua bertemu di ruangan,” ucap Surya di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari VIVA.
Surya juga menyampaikan bahwa surat pencabutan laporan telah ditandatangani oleh Lesti Kejora.
¨Sudah dicabut surat Pencabutan sudah ditanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas. Iya (Lesti tanda tangan),“ sambungnya.
Rizky Billar Bebas dari Tahanan tapi Wajib Lapor
Permohonan Lesti Kejora untuk penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar atas KDRT akhirnya dikabulkan Polres Metro Jakarta.
"Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora (sumber: dok ist)
Kepolisian juga sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban. Ary menjelaskan, atas surat permohonan penangguhan yang dilayangkan pihak kuasa hukum Rizky Billar dan keluarga (Lesti Kejora) maka Kepolisian mengabulkan permohonan tersebut.
Namun berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban, yaitu wajib lapor. Sedangkan proses penyidikan dan "Restorative Justice" (RJ) atau keadilan restoratif tetap berlangsung.
Load more