Drama Leslar Berakhir Sad Ending? Sudah Terlanjur ´Bucin´ Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Kini Bebas tapi…
- dok istimewa
Jakarta – Lesti Kejora akhirnya memutuskan untuk berdamai dan mencabut laporan KDRT Rizky Billar setelah suaminya resmi pakai baju oranye dan ditahan. Lalu, apa alasan Lesti memutuskan hal tersebut?
Drama Leslar Berakhir Sad Ending? Sudah Terlanjur ´Bucin´ Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Kini Bebas tapi…
Drama rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar akhirnya tamat. Pada hari Kamis (13/11/2022) Lesti Kejora mencabut laporan KDRTnya di polisi, tepat saat Rizky Billar resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Lesti langsung datang mencabut laporannya. Kuasa hukim Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengatakan bahwa Lesti benar telah mencabut laporan dan berdamai dengan Rizky Billar.
¨Iya berdamai mereka. Jadi intinya mereka berdua bertemu di ruangan,” ucap Surya di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari VIVA.
Lesti Kejora dan Rizky Billar (sumber: dok ist)
Surya juga menyampaikan bahwa surat pencabutan laporan telah ditandatangani oleh Lesti Kejora.
¨Sudah dicabut surat Pencabutan sudah ditanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas. Iya (Lesti tanda tangan),“ sambungnya.
Rizky Billar Bebas dari Tahanan tapi Wajib Lapor
Permohonan Lesti Kejora untuk penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar atas KDRT akhirnya dikabulkan Polres Metro Jakarta.
"Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.
Kepolisian juga sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban. Ary menjelaskan, atas surat permohonan penangguhan yang dilayangkan pihak kuasa hukum Rizky Billar dan keluarga (Lesti Kejora) maka Kepolisian mengabulkan permohonan tersebut.
Namun berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban, yaitu wajib lapor. Sedangkan proses penyidikan dan "Restorative Justice" (RJ) atau keadilan restoratif tetap berlangsung.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka diperlukan proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil agar hal tersebut dapat dituntaskan.
Load more