Mamat Alkatiri Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Hillary Brigitta Lasut, Polisi Siap Terapkan Restorative Justice
- Antara & Instagram/mamat_alkatiri
Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jika perselisihan yang terjadi antara Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NAsDem Hillary Brigitta Lasut dengan Komika Mamat Alkatiri bisa berakhrir damai.
Zulpan mengatakan jika peluang keduanya untuk melakukan perdamaian (restorative justice) masih sangat terbuka lebar selagi kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.
"Kalau memang hal itu ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, bisa kita lakukan 'restoratif justice'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Kombes Pol Endra Zulpan juga mengatakan jika pihak kepolisian akan sangat menyambut baik apabila kedua belah pihak yang berselisih dalam hal ini Hillary dan Mamat memutuskan untuk berdamai.
Pihak kempolisian sendiri mengaku jika mereka sudah mendengar tentang adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, meski begitu polisi tetap siap untuk memasilitasi pertemuan antara Hillary dengan Mamat Alkatiri untuk berdialog.
"Tergantung kesepakatan dari mereka berdua, apalagi kita belum fasilitasi, mereka sudah ada kesepakatan," ujarnya.
Hillary Laporkan Mamat Alkatiri atas dugaan pencemaran nama Baik
Diketahui jika sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI Hillary Bigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik berupa bullying melalui ucapannya pada saat tampil di acara diskusi pada Sabtu (1/10/2022).
Pada acara terseut Hillary merasa Tersinggung dengan apa yang disampaikan oleh Mamat yang mengkritik statement atau penyataan penutup dari Hillary yang diundang sebagai salah satu pembicara.
"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.
Atas kejadian tersebut Hillary kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10).
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Melalui unggahanya di Instagram, Hillary Briggita Lasut membagikan foto dari laporannya kepada pihak kepolisian yang atas perbuatan yang dilakukan oleh Mamat Alkatiri.
Load more