Hillary Laporkan Mamat Alkatiri atas dugaan pencemaran nama Baik
Pada acara terseut Hillary merasa Tersinggung dengan apa yang disampaikan oleh Mamat yang mengkritik statement atau penyataan penutup dari Hillary yang diundang sebagai salah satu pembicara.
"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.
Atas kejadian tersebut Hillary kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10).
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Melalui unggahanya di Instagram, Hillary Briggita Lasut membagikan foto dari laporannya kepada pihak kepolisian yang atas perbuatan yang dilakukan oleh Mamat Alkatiri.
Load more