PSE yang belum melakukan pendaftaran diimbau agar segera melakukan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Ada pula PSE yang harus melakukan pendaftaran ulang sebagai pembaruan dan penyesuaian informasi. Sejumlah 2.569 PSE melakukan pendaftaran ulang karena pendaftaran sebelumnya dilakukan saat belum adanya PM Kominfo No. 5 tahun 2020.
“Kami meyakini bahwa masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Baca Juga Setelah 27 Tahun Beroperasi, Internet Explorer Akhirnya Pensiun
Semuel menambahkan bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran akan dilakukan tindakan tegas oleh Kominfo sebagai regulator untuk melaksanakan ketentuan perundangan.
Tindakan tegas atas PSE yang belum terdaftar akan menerima konsekuensi hingga taraf yang paling tinggi berupa pemutusan akses.
“Pesan ini disampaikan secara tegas oleh Menkominfo kepada para perwakilan PSE dan Pak Menteri meminta para perwakilan PSE untuk menyampaikan pesan ini kepada para eksekutif di kantor pusat mereka. Kalau mereka melihat Indonesia sebagai pangsa pasar yang bagus, ya mari patuhi aturan di sini,” tegas Semuel.
Load more