Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Asing seperti Google, Facebook, dan Twitter bahwa ketiganya akan diblokir jika belum melakukan pendaftaran. Pendaftaran akan ditunggu hingga waktu yang ditentukan yakni (20/7/2022).
Indonesia pasti akan menemukan penggantinya sekaligus menjadikan kesempatan ini sebagai peluang platform lokal untuk mengembangkan teknologi serupa.
“Pasti pada saatnya akan muncul juga. Dulu juga nggak ada vidcon (video conference) kan? Coba lihat sekarang. Tiba-tiba muncul aja. Nah, ini justru ada peluang kalau mereka (PSE Asing seperti Google, Facebook, dan Twitter) nggak mau (daftar),” seperti yang disampaikan Semuel, dikutip dari laman VIVA (28/6/2022).
Baca Juga Internet Explorer Pensiun, Viral Foto Bau Nisan di Media Sosial
Semuel juga menyampaikan sudah 4.634 PSE yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini.
Dari 4.559 PSE yang mendaftar merupakan PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak. Serta 75 PSE lainnya merupakan PSE Asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
Load more