Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Asing seperti Google, Facebook, dan Twitter bahwa ketiganya akan diblokir jika belum melakukan pendaftaran. Pendaftaran akan ditunggu hingga waktu yang ditentukan yakni (20/7/2022).
Indonesia pasti akan menemukan penggantinya sekaligus menjadikan kesempatan ini sebagai peluang platform lokal untuk mengembangkan teknologi serupa.
“Pasti pada saatnya akan muncul juga. Dulu juga nggak ada vidcon (video conference) kan? Coba lihat sekarang. Tiba-tiba muncul aja. Nah, ini justru ada peluang kalau mereka (PSE Asing seperti Google, Facebook, dan Twitter) nggak mau (daftar),” seperti yang disampaikan Semuel, dikutip dari laman VIVA (28/6/2022).
Baca Juga Internet Explorer Pensiun, Viral Foto Bau Nisan di Media Sosial
Semuel juga menyampaikan sudah 4.634 PSE yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini.
Dari 4.559 PSE yang mendaftar merupakan PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak. Serta 75 PSE lainnya merupakan PSE Asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
PSE yang belum melakukan pendaftaran diimbau agar segera melakukan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Ada pula PSE yang harus melakukan pendaftaran ulang sebagai pembaruan dan penyesuaian informasi. Sejumlah 2.569 PSE melakukan pendaftaran ulang karena pendaftaran sebelumnya dilakukan saat belum adanya PM Kominfo No. 5 tahun 2020.
“Kami meyakini bahwa masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Baca Juga Setelah 27 Tahun Beroperasi, Internet Explorer Akhirnya Pensiun
Semuel menambahkan bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran akan dilakukan tindakan tegas oleh Kominfo sebagai regulator untuk melaksanakan ketentuan perundangan.
Tindakan tegas atas PSE yang belum terdaftar akan menerima konsekuensi hingga taraf yang paling tinggi berupa pemutusan akses.
“Pesan ini disampaikan secara tegas oleh Menkominfo kepada para perwakilan PSE dan Pak Menteri meminta para perwakilan PSE untuk menyampaikan pesan ini kepada para eksekutif di kantor pusat mereka. Kalau mereka melihat Indonesia sebagai pangsa pasar yang bagus, ya mari patuhi aturan di sini,” tegas Semuel.
Kominfo mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar mendukung dalam pelaksanaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai bentuk penguatan ruang digital yang positif di Indonesia.
Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yakni Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, terdapat Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No. 5 Tahun 2020) dan Perubahannya yang mengatur akhir batas waktu kewajiban pendaftaran PSE Lingkup privat pada (20/7/2022).
Jika PSE tidak melakukan proses pendaftaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan tersebut. Maka pihak PSE akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar akan membawa dampak negatif bagi dunia usaha, khususnya di bidang digital Tanah Air.
“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sangat dimudahkan. Pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” jelas Semuel. (Kmr)
Load more