Saling Lapor ke Polisi, Iko Uwais Tak Menutup Kemungkinan Berdamai
- Instagram @iko.uwais
Aktor laga berbakat Tanah Air, Iko Uwais saat ini tengah terlibat dalam tuduhan penganiaayan terhadap pria berinisial R.
Bahkan R juga telah resmi melaporkan Iko Uwais ke polisi atas dugaan pengeroyokan. Kendati demikian suami Audy Item tersebut tak tinggal diam.
Iko Uwais juga telah melaporkan R ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pengacara sang aktor yakni Leonardus Sagala.
"Klien kami telah membuat laporan, di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP," kata Leonardus di kawasan Wijaya pada (14/6/2022) dikutip dari Viva.co.id.
Kendati Iko Uwais dan R telah saling lapor ke polisi, namun Leonardus mengungkapkan bahwa kliennya tak menutup pintu damai.
“Meskipun, klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya, kami tetap membuka pintu perdamaian, karena berdamai jauh lebih baik dari pada harus ribut satu sama lain, itu juga alasan kenapa klien kami baru melaporkan pada pagi hari ini," katanya.
Apalagi tekuak bahwa ternyata Iko Uwais awalnya memiliki niatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Sebenarnya sejak minggu klien kami mau laporkan tapi atas pertimbangan klien kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan akhirnya ditunda, dan ada komunikasi dari klien kami supaya ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.
"Kami juga berkeinginan supaya perkara ini cepat selesai supaya kedua belah pihak ya sudah lah melanjutkan hidupnya masing-masing dan tidak ada yang dirugikan satu sama lain," pungkasnya.
Dalam laporan yang dibuat Iko Uwais ke polisi, terungkap kronologi dari masalah tersebut bermula ketika R menawarkan jasa desain interior kepada pemeran film The Raid itu.
Setelah itu, Iko dan R sepakat menjalin kerja sama dengan nilai total Rp 300 juta. Lalu Iko dan R sepakat bahwa pembayaran dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.
Iko disebut telah memenuhi kewajibannya yakni dengan membayar termin 1 dan termin 2. Namun R disebut tidak memenuhi kewajibannya lantaran desain yang diajukannya tidak sesuai.
Load more