Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Dinonaktifkan Tiba-tiba 2026, Jangan Terlewat Panduan Lengkapnya!
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Banyak Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi korban penonaktifan akun BPJS. Penonaktifan terjadi secara mendadak pada awal 2026.
Penonaktifan PBI JK menyebabkan proses pelayanan kesehatan terganggu, khusus bagi mereka yang menggunakan layanan BPJS. Faktor penghambatnya karena kebijakan pembaruan data penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kekhawatiran semakin muncul di ruang publik. Masyarakat sulit membutuhkan layanan kesehatan secara gratis terutama melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peserta PBI dapat kembali mengaktifkan layanan BPJS. Kemensos menyampaikan, pihaknya telah mengembalikan status kepesertaan 106.000 pengguna BPJS Kesehatan segmen PBI JK pada Selasa (10/2/2026).
"Bagi yang memenuhi syarat tentu akan tetap mendapatkan bantuan, tapi yang tidak memenuhi syarat kita sarankan nanti untuk menjadi peserta mandiri," ujar Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dikutip, Kamis (12/2/2026).
Alasan Penonaktifan BPJS PBI

- Tim tvOne/Sri Gustina Hasan
Landasan aturan penonaktifan PBI bukan menjadi kewenangan dari BPJS Kesehatan. Penetapan kepesertaan BPJS PBI didasari melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Tujuannya ada penonaktifan PBI tentu untuk menindaklanjuti pembaruan data peserta. Pemerintah menginginkan bantuan tetap tepat sasaran.
Kemensos melakukan pembaruan secara berkala. Adapun prosesnya melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ataua data sosial ekonomi yang terbaru.
Total jumlah penerima bantuan, kata BPJS Kesehatan, tidak mengalami pengurangan berbasis nasional. Hanya saja memang ada beberapa peserta yang harus dinonaktifkan.
Contoh sederhananya orang yang dulu sempat memegang kartu BPJS PBI karena memang masuk kategori kurang mampu atau miskin. Namun saat ini, ada orang yang mengalami perubahan kondisi ekonomi setelah mendapat pekerjaan dan sebagainya.
Apakah Bisa Reaktivasi atau Aktivasi Ulang BPJS PBI?
Pemerintah telah mengaktifkan ratusan ribu peserta BPJS PBI. Namun, tidak semua peserta terdampak dinonaktifkan dapat reaktivasi statusnya.
Pasalnya, ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi masyarakat saat reaktivasi BPJS PBI 2026. Pertama, peserta kategori masyarakat miskin dan rentan miskin melakukan verifikasi lapangan jika terdampak dinonaktifkan status daftar kepesertaan pada Januari 2026.
Kriteria kedua, peserta mempunyai atau diterpa penyakit kronis, katastropik, atau mengalami kondisi darurat medis yang sangat fatal dan berujung pada ancaman keselamatan nyawa dan jiwanya.
"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial," ujar Rizzky Anugerah dikutip tvOnenews.com dari Antara, Kamis.
"Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," lanjut dia.
Beberapa kriteria khusus itu memiliki peluang besar dalam menerima layanan media secara terus-menerus.
Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI 2026
Berikut panduan lengkap cara reaktivasi BPJS PBI 2026 dengan langkah-langkah terbaru.
1. Cek Status Kepesertaan
Langkah pertama adalah pengecekan lebih dulu apakah terdampak penonaktifan atau tidak. Jika masuk status peserta yang dinonaktifkan, dapat mengecek berbagai layanan, seperti Pelayanan Administrasi lewat WhatsApp (PANDAWA) dengan nomor 08118165165.
Selain itu, pengecekan status kepesertaan bisa melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, serta Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
2. Minta Surat Keterangan Berobat ke RS dan Fasilitas Kesehatan
Jika status kepesertaan dinonaktifkan saat ingin berobat, masyarakat dapat meminta surat keterangan berobat. Setidaknya dari pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain seperti puskesmas dan lain-lain.
Surat keterangan berobat inilah memiliki fungsi sebagai dokumen kuat atau pendukung bahwa pasie benar-benar membutuhkan layanan medis.
2. Lapor Dinsos Setempat
Peserta segera membuat laporan kepada Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Jika berhalangan hadir, bisa diwakili dengan keluarga.
Saat melaporkan kembali, setidaknya harus membawa semua dokumen meliputi KTP KK, surat kterangan kesehatan. Nantinya, Dinsos akan langsung mengajukan permohonan tersebut kepada Kemensos dengan tujuan mendapat persetujuan lebih lanjut.
Kemensos akan memberikan usulan data peserta yang jelas kepada BPJS Kesehatan. Syarat yang dapat memiliki layanan ini peserta memenuhi kriteria. Nantinya akan disetor kepada BPJS Kesehatan agar status PBI diaktivasi ulang.
Proses pengaktifan kembali status BPJS PBI berlangsung oleh Dinsos. Adapun status yang diaktifkan melalui aolikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial- Next Generation (SIKS-NG).
Kebutuhan waktu proses reaktivasi tidak sebentar dan tak instan. Pemerintah benar-benar melakukan pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, hingga hasil dari verifikasi lapangan bersama Kemensos.
Ketentuan waktu lama atau tidaknya pengaktifan kembali status kepsertaannya tergantung dengan Dinsos setempat, puskesmas/rumah sakit, hingga BPJS Kesehatan.
(hap)
Load more