Kuasa Hukum Ungkap Alasan Boiyen Gugat Cerai Rully Akbar
- Instagram @boiyenpesek
tvOnenews.com - Kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks mengungkapkan garis besar permasalahan rumah tangga sang komedian dengan suaminya, Rully Anggi Akbar.
Sebelumnya, komedian Yeni Rahmawati atau yang lebih dikenal dengan sapaan Boiyen resmi mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami, Rully.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, pada 20 Januari 2026. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh pihak PA Tigaraksa, Sholahuddin.
“Sesuai pertanyaan apakah sudah masuk (gugatannya), jawabannya ada. Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati) dan RAK (Rully Anggi Akbar),” ungkap keterangannya kepada media.
Selain itu, sidang perdana perceraian keduanya pun telah digelar satu minggu setelah gugatan dilayangkan.
“Sidang pertama kemarin hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026. Mengenai apakah kedua prinsipal hadir atau tidak, saya tidak mengonfirmasi ke majelis. Yang jelas persidangannya ada,” kata Sholahuddin.
Kuasa hukum ungkap permasalahan rumah tangga Boiyen dengan Rully

- Instagram/boiyenpesek
Anselmus mengungkapkan bahwa persoalan utama yang memicu keretakan rumah tangga kliennya berakar dari komunikasi yang tidak berjalan dengan baik.
"Utamanya klien kami ini sebenarnya ingin membangun rumah tangga yang komunikasinya lancar," kata Anselmus.
Meski demikian, Anselmus enggan membeberkan lebih jauh alasan gugatan cerai tersebut lantaran menyangkut ranah privasi Boiyen.
"Namun, terkait detailnya, itu sangat privat dan kami harus menghargai privasi klien kami," pungkasnya.
Hingga saat ini, baik dari pihak Boiyen maupun Rully belum menyampaikan keterangan resmi mengenai alasan perpisahan keduanya.
Adapun untuk lanjutan kasus perceraiannya, hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang agenda sidang mediasi.
Hal ini dilakukan lantaran pada hari ini, Selasa (3/2/2026), Boiyen dan Rully kompak absen dalam jadwal sidang.
"Ya, jadi hari ini memang prinsipal ya, dari klien kami, Mbak Yeni Rahmawati (Boiyen) tidak hadir. Dan memang hari ini, dari pihak tergugat juga belum hadir dan akan dipanggil lagi," ungkap keterangan Anselmus.
Rencananya, sidang mediasi akan kembali dilaksanakan menjelang akhir Februari 2026.
"Majelis hakim memutuskan untuk memanggil ulang kedua prinsipal pada 24 Februari mendatang," kata Anselmus.
Load more