News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Langkah Penting Lindungi Bukti Kepemilikan Rumah agar Legal dan Bebas Sengketa

Agar rumah aman secara hukum, pastikan bukti kepemilikan legal dan bebas sengketa. Simak 7 langkah penting sebelum membeli properti.
Jumat, 23 Januari 2026 - 22:14 WIB
Ilustrasi Rumah Subsidi
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

tvOnenews.com - Membeli rumah adalah keputusan besar yang melibatkan nilai investasi jangka panjang.

Namun, di balik keseruannya memiliki properti baru, sering kali ada risiko hukum yang bisa menjerat tanpa disadari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Banyak kasus sengketa tanah dan kepemilikan rumah muncul karena kelalaian calon pembeli dalam memeriksa legalitas properti sejak awal.

Oleh karena itu, memastikan bukti kepemilikan rumah aman dan legal adalah langkah yang wajib dilakukan sebelum menandatangani transaksi apa pun.

Legalitas properti menjadi jaminan bahwa rumah yang dibeli memiliki status hukum yang sah dan bebas dari masalah.

Jika tidak diperhatikan dengan teliti, bisa saja rumah tersebut ternyata berdiri di atas tanah bermasalah, belum memiliki izin bangunan, atau bahkan terlibat sengketa dengan pihak lain.

Untuk menghindari hal tersebut, berikut langkah-langkah penting yang perlu dilakukan agar bukti kepemilikan rumah tetap aman dan sah secara hukum.

1. Cek Status Sertifikat Tanah

Langkah pertama yang tidak boleh dilewatkan adalah memeriksa status sertifikat tanah.

Pastikan kamu mengetahui jenis sertifikat yang dimiliki, apakah berupa SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), atau HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan).

Mintalah salinan asli atau fotokopi legalisasi sertifikat, kemudian cocokkan dengan data di Kantor Pertanahan (BPN) atau aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku.

Pemeriksaan ini penting untuk memastikan nama yang tercantum dalam sertifikat benar-benar sesuai dengan pemilik sah dan tidak sedang dijaminkan atau terlibat masalah hukum lain.

2. Pastikan IMB atau PBG Sudah Terbit

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen legal yang menunjukkan bangunan telah dibangun sesuai aturan.

Pastikan pengembang atau pemilik lama rumah memiliki izin tersebut. Rumah tanpa IMB/PBG bisa dianggap bangunan ilegal dan berisiko dibongkar atau ditolak saat proses balik nama sertifikat.

3. Verifikasi Izin Peruntukan Lahan

Banyak kasus rumah dibangun di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti lahan hijau atau area konservasi.

Untuk mencegah hal ini, kamu bisa memeriksa RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di dinas tata ruang setempat.

Pastikan lokasi rumah berada di zona perumahan dan bukan wilayah yang dilarang untuk pembangunan.

4. Cek Legalitas dan NPWP Developer

Jika membeli rumah dari pengembang, pastikan perusahaan tersebut memiliki dokumen resmi seperti Akta Pendirian, SIUP, NIB, dan NPWP Perusahaan.

Pengembang yang kredibel akan mudah diverifikasi melalui situs OSS (Online Single Submission) atau Kemenkumham.

Hindari transaksi dengan developer yang tidak jelas status hukumnya karena berpotensi merugikan pembeli.

5. Telusuri Riwayat dan Reputasi Pengembang

Sebelum membeli, lakukan riset mengenai riwayat pengembang. Kamu bisa membaca ulasan di forum properti, mencari testimoni pembeli sebelumnya, atau memeriksa apakah proyek-proyek sebelumnya selesai tepat waktu.

Reputasi developer yang baik akan memberikan rasa aman dan kepercayaan bahwa proyek perumahan dikelola secara profesional.

6. Mintalah Surat Pemecahan Sertifikat

Untuk perumahan yang terdiri dari banyak unit, pastikan pengembang sudah melakukan pemecahan sertifikat induk menjadi sertifikat per unit.

Sertifikat induk yang belum dipecah dapat menimbulkan masalah ketika kamu ingin melakukan balik nama atau menjual rumah di kemudian hari.

Pastikan ada bukti tertulis mengenai proses pemecahan sertifikat dari pengembang.

7. Periksa PPJB dan Sistem Pembayaran

Langkah terakhir adalah memastikan kejelasan perjanjian jual beli. Mintalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang dibuat di hadapan notaris untuk menghindari manipulasi atau janji sepihak dari pengembang.

PPJB wajib memuat detail transaksi, seperti harga, jadwal pembayaran, dan waktu penyerahan rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pilih sistem pembayaran yang aman, misalnya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank terpercaya agar dana terlindungi secara hukum.

Dengan menjalankan ketujuh langkah di atas, calon pembeli bisa lebih tenang karena bukti kepemilikan rumah terjamin aman, legal, dan bebas sengketa. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

CMNP Optimistis Gugatan Rp119 Triliun Dikabulkan

CMNP Optimistis Gugatan Rp119 Triliun Dikabulkan

Pihaknya telah menyampaikan sejumlah dalil yang didukung dokumen, bukti tertulis, keterangan saksi, serta ahli.
PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PSI, Kevin Wu, mengaku tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan mengizinkan parpol membeli hak
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
Ancaman Siber Meningkat, Standar Keamanan Data PCI DSS Jadi Tolok Ukur Lindungi Transaksi Digital

Ancaman Siber Meningkat, Standar Keamanan Data PCI DSS Jadi Tolok Ukur Lindungi Transaksi Digital

Tanpa tolok ukur teknis yang jelas, risiko kebocoran data dan serangan siber dapat meningkat drastis, mengancam kepercayaan publik terhadap sistem digital. Keamanan tidak
Karier Melejit! 5 Weton Ini Diramal Naik Jabatan dan Ketiban Proyek Besar pada Tanggal 15 April 2026

Karier Melejit! 5 Weton Ini Diramal Naik Jabatan dan Ketiban Proyek Besar pada Tanggal 15 April 2026

Bagi yang sedang mengincar promosi atau mendambakan perubahan karier yang signifikan, hari ini bisa menjadi momentum emas. Berikut prediksi karier weton besok.

Trending

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PSI, Kevin Wu, mengaku tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan mengizinkan parpol membeli hak
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Kelakuan Shin Tae-yong yang masih sering bolak-balik ke Indonesia meski jabatannya di skuad Merah-putih sudah digantikan John Herdman bikin keluarganya heran.
Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Kasus pelecehan seksual FH UI mengungkap fakta mengejutkan, pelaku diduga anak polisi, TNI hingga pejabat kampus. Publik soroti transparansi.
Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro akui Megawati Hangestri sebagai aset penting tim meski masih dalam pemulihan cedera lutut, performanya krusial di Proliga.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Nama Maarten Paes kembali jadi sorotan panas di Belanda usai performanya bersama Ajax menuai kritik tajam dari media setempat. Jurnalis Belanda blak-blakan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT