Tiba-tiba Muncul Curhatan Zahra usai Ridwan Kamil Cerai dengan Atalia Praratya, Ternyata Palsu
- Kolase tvOnenews.com
Meski berada dalam pengasuhan Atalia, nafkah Zahra tetap menjadi tanggung jawab bersama. Berdasarkan putusan cerai, Ridwan Kamil diwajibkan memberikan nafkah sebesar Rp20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka anak yang bernama NAMA ANAK II (P) lahir tanggal 17 Agustus 2004 berada dalam pengasuhan (hadhanah) di pihak Pertama (ibunya) dan pihak I (ibunya) akan memberikan akses penuh kepada pihak II (ayahnya) dan keluarganya untuk bertemu, mendidik dan mencurahkan kasih sayang,” demikian isi putusan tersebut.
Nominal nafkah tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahun hingga Zahra dinyatakan mandiri.
"Bahwa untuk nafkah anak tersebut, merupakan tanggungjawab pihak II (ayahnya) sanggup memberikan minimal Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa/mandiri," bunyi putusan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Load more