Gara-gara Adly Fairuz Dituduh Lakukan Penipuan Masuk Akpol, Kuasa Hukum Bantah Adanya Wanprestasi
- Kolase Antara & Instagram/@adlyfairuz
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy RH Gultom angkat bicara terkait tuduhan sang aktor melakukan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Adly Fairuz resmi digugat secara perdata oleh korban, Abdul Hadi melalui kuasa hukumnya, Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Motif Farly melayangkan gugatan secara perdata sebesar Rp5 miliar kepada Adly Fairuz atas kasus dugaan penipuan menawarkan masuk Akpol.
Andy membantah keras adanya tuduhan menyasar kepada Adly Fairuz. Menurutnya, kliennya justru membantu sehingga tidak terjadi wanprestasi.
"Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak ada mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan," ujar Andy dalam keterangannya diterima, Senin (12/1/2026).
Kuasa hukum Adly Fairuz itu merasa heran kenapa kliennya dipandang negatif oleh publik. Opini yang merebak secara liar di ruang publik harus diambil dari sudut pandang kedua belah pihak.
Adly Fairuz memahami penggugat memberikan pernyataan terkait kerugian dialami olehnya. Namun, segala perkara harus berdasarkan proses hukum tanpa menggiring opini liar.
"Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut," terangnya.
Bantah Adly Fairuz Melakukan Penipuan Jasa Masuk Akpol
- Instagram/@adlyfairuz
Lebih lanjut, Andy menjelaskan, kliennya tidak merasa melakukan penipuan. Adly Fairuz justru hanya menjadi sosok pembantu yang bertugas sebagai perantara.
Ia membantah keras soal opini yang menuding seolah-olah Adly Fairuz memiliki niat menipu korban. Sang aktor dinilai memberikan janji palsu kepada korban agar masuk Akpol dengan mudah.
Mengacu dari penjelasan kuasa hukum korban, Adly Fairuz menugaskan orang suruhannya sebagai perantara. Sosok tersebut ialah Agung Wahyono.
Setelah itu, uang Rp3,65 miliar milik korban diterima oleh Adly Fairuz. Pasalnya, sang aktor dianggap sebagai sosok "Jenderal Ahmad".
"Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan," jelasnya.
Adly Fairuz Kembalikan Rp500 Juta
- Instagram/@adlyfairuz
Aktor berusia 38 tahun ini justru menunjukkan itikad baik kepada korban. Contohnya telah mengembalikan uang Rp500 juta.
Kata Andy, Rp500 juta yang dikembalikan oleh Adly langsung dikirim ke rekening korban. Ironisnya, penggugat menagih biaya tambahan dengan embel-embel biaya administrasi kantor sebesar Rp5 juta.
Ia mempertanyakan kerugian didapatkan korban. Ia justru merasa gugatan perdata secara wanprestasi di PN Jakarta Selatan, tidak memiliki dasar kedudukan hukum yang kuat.
Ia menambahkan, kenapa gugatan tersebut baru masuk sekarang. Jumlah gugatan meminta ganti rugi yang dilayangkan penggugat dinilai tidak rasional.
Meski begitu, Adly Fairuz tetap membuka peluang untuk mengikuti proses hukum. Andy mengatakan, kliennya akan secara terbuka saat menyikapi tuduhan dugaan penipuan masuk Akpol.
"Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan," tegasnya.
Ia merasa optimis Adly Fairuz tidak bersalah. Hal ini sebagaimana tugas semestinya bahwa sang aktor tidak melakukan wanprestasi serta dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan," tukasnya.
- Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Sebelumnya, nama Adly Fairuz mendadak bikin heboh. Sorotan publik menyusul setelah Farly Lumopa mewakili korban, Abdul Hadi menggelar konferensi pers di Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Farly mengungkapkan kronologi lengkapnya saat Abdul diduga menjadi korban penipuan Adly Fairuz. Hal ini bermula saat Agung diperintah oleh sang aktor.
"Saya tahu dia diperintah sama Adly Fairuz untuk mencari orang-orang yang mau masuk polisi," kata Farly.
Agung dan Abdul kebetulan saling mengenal satu sama lain. Perantaranya pun menawarkan jasa masuk Akpol dengan mudah.
Menariknya, Adly mengaku sebagai cucu dari seorang mantan penguasa. Hal ini membuat Abdul Hadi tertarik memperkuat peluang anaknya yang sedang seleksi Akpol periode 2023 dan 2024.
Abdul Hadi membayar uang sebesar Rp3,65 miliar. Keduanya pun menugaskan Farly Lumopa sebagai perantara pembayaran di antara mereka.
Seiring berjalannya waktu, anak Abdul Hadi tak kunjung lolos Akpol. Korban terus menagih agar uangnya kembali. Namun, Agung mengatakan uang tersebut telah masuk ke seorang bernama Jenderal Ahmad.
Farly kaget saat melihat sosok Jenderal Ahmad yang dimaksud ialah Adly Fairuz. Agung mengaku nama jenderal tersebut diambil dari nama lengkap sang aktor.
Farly dan korban mendesak uang tersebut dikembalikan. Alih-alih kembali utuh, Adly Fairuz baru melakukan pembayaran sekali sebesar Rp500 juta pada Mei 2025.
"PHP (Pemberi Harapan Palsu) terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih, tapi tidak ada itikad baik," tegas Farly.
Farly pun menggugat Adly Fairuz secara perdata ke PN Jakarta Selatan. Selain itu, sang aktor juga telah dilaporkan atas dugaan pidana terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Farly mengabarkan, Adly Fairuz terancam menjadi tersangka hingga dipenjara. Laporan kasus dugaan pidana tersebut akan memasuki ke babak tahapan ditangani oleh penyidik.
(hap)
Load more