Mengaku Kantongi Bukti, Doktif Tetap Berstatus Tersangka dalam Perkara dr Richard Lee, Begini Analisis Pengamat Hukum
- YouTube/tasyafarasya/richardlee
tvOnenews.com - Dokter Samira Farahnaz atau akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Status tersangka terhadap Doktif dilakukan sejak tanggal 12 Desember 2025 atas laporan yang dilayangkan oleh dr Richard Lee.
Keduanya saling melapor dengan kasus yang berbeda.
Kini dr Richard Lee juga telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.
Meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif tetap bersikeras dan yakin akan bukti yang ia miliki untuk melaporkan dr Richard Lee.
Ia menunggu proses hukum selama setahun hingga pada akhirnya laporannya naik sidik dan kini dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas, apakah Pasal Pencemaran Nama Baik terhadap Doktif tetap bisa disangkakan meski dirinya telah memiliki bukti yang kuat?
Seorang pengamat Hukum, Beny Daga menjawab persoalan ini dalam program acara Apa Kabar Indonesia Siang, tvOne.
- YouTube/RoryAsyari/dr.RichardLee
Beny menjelaskan penyidik harus bisa lebih jeli untuk memeriksa unsur-unsur dalam laporan tersebut.
Sehingga dapat meyakini bahwa hal yang disangkakan tersebut benar atau tidak.
“Seharusnya penyidik lebih jeli dalam konteks ini. Apakah dr Samira ini benar? Unsur-unsur yang dilaporkan itu tepat atau tidak,” ungkap pengamat Hukum, Beny Daga.
“Sepanjang yang dibuat oleh dr Samira itu terkait dengan produk yang dijual atau diedarkan oleh dr Richard Lee, sehingga ini harus lebih hati-hati,” tegasnya.
Penetapan dr Samira atau Doktif sebagai tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti berupa konten video dan dokumen izin praktik dr Richard Lee.
Dengan dua alat bukti tersebut, apakah sudah cukup bukti membuat dr Samira atau Doktif jadi tersangka?
Menurut Beny, prinsip dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sementara saat ini sudah berlaku KUHAP baru.
Berdasarkan KUHAP lama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 184 ayat 1, alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana meliputi Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa.
Namun dalam KUHAP baru, terdapat penambahan dua unsur baru seperti bukti digital.
“Dulu memberi batasan untuk bukti elektronik atau bukti digital hanya diberikan kepada orang yang terlibat dalam perbuatan pidana yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, kini unsur tersebut telah diadopsi kepada KUHAP baru,” ujar Beny.
“Sehingga dua alat bukti yang ditetapkan penyidik terhadap dr Samira itu, sejauh yang kita lihat apabila digabungkan KUHAP lama dan yang baru, maka itu tidak ada masalah. Bisa terpenuhi sepanjang itu betul,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah, sehingga menaikkan status perkara kek tahap penyidikan dan menetapkan dr Samira sebagai tersangka.
(kmr)
Load more