Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Atalia atau Ridwan Kamil?
- instagram Atalia
tvOnenews.com — Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung memastikan hak asuh anak perempuan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zara, jatuh ke tangan sang ibu setelah gugatan perceraian dikabulkan secara resmi.
Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan menyampaikan bahwa perkara perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah diputus melalui pembacaan putusan secara elektronik atau e-court.
Dalam gugatan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa hak asuh Zara diberikan kepada pihak penggugat, yakni Atalia Praratya.
- Kolase tvOnenews.com
“Intinya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya,” kata Ikhwan saat ditemui di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (7/1/2025).
Sementara itu, terkait putra ketiga mereka, Arkana Aidan Misbach, Ikhwan menyebut tidak ada pembahasan khusus mengenai hak asuh dalam putusan tersebut.
Ikhwan menjelaskan, kesepakatan soal hak asuh anak telah dibahas dan disetujui sejak proses mediasi antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Ia menuturkan, perkara gugatan cerai ini terdaftar dan diproses sepenuhnya melalui sistem e-court, mulai dari pemeriksaan hingga pembacaan putusan.
“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” ucap dia.
- instagram/Camilliazr
Ikhwan menegaskan, salinan putusan hanya dapat diakses oleh pihak penggugat dan tergugat serta tidak untuk konsumsi publik.
Ia juga menambahkan, seluruh rangkaian persidangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama, termasuk digelar secara tertutup karena menyangkut ranah privat.
“Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara,” sambungnya.
Meski gugatan telah dikabulkan, Ikhwan menyebut putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, masih tersedia waktu 14 hari bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding apabila merasa keberatan.
Load more