Isi Chat Ridwan Kamil ke Atalia Praratya Terungkap, Bahas Urusan Anak hingga Barang Rumah
- Tangkapan layar
Putusan Cerai Dibacakan via E-Court
Sementara itu, Debi Agusfriansa menjelaskan bahwa pembacaan putusan cerai pada pekan depan akan dilakukan melalui mekanisme e-court.
Dengan demikian, baik pihak penggugat maupun tergugat tidak diwajibkan hadir secara fisik di pengadilan.
“Putusan melalui e-court. Jadi tidak hadir secara fisik ke pengadilan, tapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum,” jelas Debi.
Setelah putusan dibacakan secara digital, maka secara hukum berakhir pula perjalanan pernikahan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang telah terjalin selama puluhan tahun dan selama ini dikenal harmonis di mata publik.
- ANTARA
Proses Perceraian Dipercepat
Sebelumnya, Debi Agusfriansa juga menjelaskan bahwa proses sidang cerai kliennya berjalan lebih cepat karena hasil mediasi kedua belah pihak telah dicapai.
“Kenapa dipercepat? Karena satu bulan itu adalah estimasi bilamana mediasinya berlarut-larut,” ujar Debi, dikutip Rabu (31/12/2025).
Sidang mediasi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya diketahui digelar pada 19 Desember 2025 di luar Pengadilan Agama Bandung atas persetujuan Ketua PA Bandung.
Hasil mediasi tersebut memungkinkan agenda sidang berikutnya langsung mengarah ke putusan.
Selain itu, Debi mengungkap bahwa Atalia dan Ridwan Kamil telah pisah rumah selama sekitar enam bulan sebelum gugatan cerai diajukan, yakni sejak pertengahan 2025. Kondisi tersebut telah memenuhi syarat perceraian sesuai surat edaran Mahkamah Agung.
“Minimal enam bulan pisah rumah baru bisa diajukan cerai dan kami sudah memenuhi,” tegas Debi.
Usai persidangan sebelumnya, Atalia Praratya menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum berjalan lancar dan kini tinggal menunggu putusan.
“Alhamdulillah lancar. Tinggal menunggu kesimpulan. Doakan saja lancar semua,” ucap Atalia.
Ia pun berharap proses perceraian tersebut bisa segera selesai.
“Kami inginnya semakin cepat semakin baik, karena Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat,” pungkas Atalia Praratya.
Load more