Berulah Lagi! Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Diduga Lecehkan Indonesia, Seret-Injak Bendera Merah Putih Viral
- (ANTARA/Rolandus Nampu)
Jakarta, tvOnenews.com - Bintang film dewasa, Bonnie Blue kembali menuai sorotan publik. Kali ini bukan persoalan di Bali.
Dalam sebuah video yang merebak di media sosial, Bonnie Blue diduga melecehkan Indonesia. Ia terekam menyeret Bendera Merah Putih yang disangkutkan di bagian belakang celananya.
Selain itu, Bonnie Blue juga menginjak-injak hingga meludahi Bendera Merah Putih. Ironisnya, bendera tersebut juga diduduki oleh bintang film dewasa tersebut.
"Aku dinilai telah merusak budaya Bali dan akan aku gunakan benda ini (Bendera Merah Putih) untuk mengelap lantai," ujar Bonnie dalam video viral tersebut dikutip tvOnenews.com, Selasa (23/12/2025).
Dalam video viral itu, ia juga memperlihatkan dirinya membentangkan Bendera Merah Putih di depan logo Kantor KBRI di London.
- Istimewa
Ia tidak sendirian. Beberapa pria turut menemaninya sambil menggunakan topeng balaclava berwarna biru.
Aksi tersebut tampaknya sebagai respons keras dari Bonnie Blue. Bintang film dewasa itu pasalnya sempat membuat kontroversi di Bali.
Kemlu Tanggapi Video Bonnie Blue Seret Bendera Merah Putih
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Vahd Nabyl A Mulachela langsung bereaksi atas video viral tersebut. Ia mengecam aksi dilakukan oleh Bonnie Blue.
Ia mengatakan, Kemlu RI sudah berkomunikasi dengan KBRI London untuk langsung menindaklanjuti aksi kontroversial Bonnie Blue diduga melecehkan Indonesia.
"KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris," ujar Vahd Nabyl, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia mengatakan, KBRI London juga berupaya mengadukan aksi tersebut kepada Kemlu Inggris hingga pihak Kepolisian setempat.
"Untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," lanjutnya.
Bonnie Blue Dideportasi dari Indonesia
Sebelumnya Bonnie Blue sempat membuat beberapa kontroversi di Indonesia. Terakhir kali, wanita bernama asli Tia Emma Billinger itu membuat pelanggaran lalu lintas.
Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya membuat konten sambil mengendarai truk pikap di jalanan Bali. Pikap tersebut bertuliskan "Bonnie Blue's Bangbus".
Bonnie Blue dan tiga WNA berinisial JJT, INL, dan LAJ yang tergabung dengan manajemen Bonnie Blue dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp200 ribu. Hukuman tersebut setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selain itu, Bonnie Blue bersama belasan WNA lainnya juga ditangkap oleh Polres Badung. Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025 lalu.
Bonnie Blue ditangkap atas dugaan pembuatan konten pornografi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat video dewasa sebagai barang bukti.
Unsur pidana terhadap Bonnie Blue tidak terpenuhi. Sebab polisi mendapat keterangan konten video dewasa itu hanya untuk keperluan dokumentasi pribadi.
Akan tetapi, Bonnie Blue resmi dideportasi dari Indonesia. Hal ini langsungg diungkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman membantah pernyataan Bonnie Blue kepada media asing yang mengatakan hanya dicegah selama 6 bulan. Ia menegaskan, bintang film dewasa itu ditangkal selama 10 tahun.
"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," kata Yuldi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Penangkalan terhadap Bonnie Blue selama 10 tahun diajukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali pada tanggal 12 Desember 2025, melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449.
Yuldi menjelaskan alasan Bonnie Blue ditangkal masuk ke Indonesia. Bintang film dewasaa tersebut menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan membuat konten komersial yang bisa menimbulkan keresahan.
"Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal," tegas Yuldi.
(hap)
Load more