Kasus Dugaan Rasisme Resbob, Rektor UWKS Ambil Sikap Tegas dan Serahkan ke Hukum: Ini Pelanggaran Berat
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @uwksmediacenter @adimasfirdauss
Bahkan, kampus memiliki mata kuliah khusus Kewijayakusumaan sebagai bagian dari kurikulum wajib untuk menanamkan nilai-nilai luhur bagi seluruh mahasiswa.
Konten Resbob Dinilai Langgar Kode Etik Mahasiswa
Lebih lanjut, pihak kampus mengungkapkan bahwa kasus Resbob telah diproses secara internal dengan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran.
Mengacu pada Peraturan Rektor tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa, tindakan menyebarkan konten yang berpotensi memicu konflik SARA dan menggunakan kata-kata yang tidak mencerminkan nilai edukasi dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Aktivitas menyebar video yang berpotensi menimbulkan konflik kesukuan, agama, ras, dan antar golongan, tidak menjunjung tinggi nilai-nilai edukasi dan keadaban, serta memuat penghinaan pada suku tertentu, termasuk dalam pelanggaran berat,” tegas Rektor UWKS.
Rektor UWKS Dukung Proses Hukum
Selain sanksi akademik, UWKS menegaskan bahwa mereka mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan terhadap Resbob.
Langkah ini sejalan dengan tujuan menjaga integritas, ketertiban, dan keharmonisan di lingkungan kampus maupun masyarakat.
“Harapan kami, semoga masyarakat dapat menerima informasi secara utuh karena Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berkomitmen terhadap integritas, ketertiban serta keharmonisan dalam kehidupan akademik maupun bermasyarakat. Terima kasih,” tutupnya.
Di akhir video, kampus menampilkan poster bertuliskan “Stop Rasisme”, sebagai penegasan sikap tegas UWKS terhadap segala bentuk tindakan diskriminatif.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, khususnya karena berkaitan dengan isu sensitif yang menyangkut identitas suku.
Dengan langkah tegas UWKS, banyak pihak berharap bahwa proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
(anf)
Load more