Viking Persib Club Laporkan Streamer Adimas Firdaus alias Resbob ke Polda Jabar, Terancam Dipenjara dan Denda
- tvOnenews.com - Dwi R Belva
Bandung, tvOnenews.com - Suporter Persib Bandung, Viking Persib Club (VPC) resmi melaporkan streamer Adimas Firdaus alias Resbob ke polisi. Hal ini sebagai sikap tegas atas dugaan ujaran kebencian yang viral di media sosial.
Laporan polisi dari VPC terhadap Resbob menyusul adanya video viral diduga mengandung unsur ujaran kebencian kepada Viking. Streamer tersebut juga telah melakukan SARA terhadap suku Sunda.
Kuasa Hukum Viking Persib Club, Ferdy Rizky Adilya melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Kamis (11/12/2025) malam hari WIB.
"Tadi malam Alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial," ujar Ferdy dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).
Alasan Viking Persib Club Laporkan Streamer Resbob ke Polda Jabar
- TikTok/@resbobbb
Ferdy menjelaskan alasan dirinya membuat laporan polisi ke Polda Jabar. Kedatangannya untuk menjalankan amanah ditugaskan oleh Ketua Umum VPC, Tobias Ginanjar.
Ferdy menambahkan, Tobias Ginanjar sepenuhnya memberikan mandat membuat laporan ini kepada dirinya. Ia pun langsung bergerak untuk menindaklanjuti video viral dari Resbob.
"Malam ini, kami juga diberikan penugasan oleh ketua kami atau Ketum Viking, yaitu Bapak Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi," jelas Ferdy.
Ia kebetulan merupakan bagian anggota VPC. Terlebih, Ferdy berprofesi sebagai advokat sehingga dipercaya sepenuhnya menjerat perbuatan Resbob yang kian viral di media sosial.
"Terkait dengan adanya pemberitaan di media massa atau media yang kita ketahui sekarang lagi viral ini dugaan penghinaan kepada kita, Viking Pusat Club," terangnya.
Dugaan penghinaan dan ujaran kebencian Resbob tidak boleh berlarut-larut. Viking tidak tinggal diam sehingga membiarkan hukum memproses perbuatannya.
"Kita mengambil langkah tegas sebagaimana amanat ketum kita, Pak Tobias agar orang yang berbicara seperti itu di media bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Ferdy.
Laporan dari Viking bisa membuat Resbob terancam melakukan pelanggaran tentang Undang-Undang ITE.
Mahasiswa Prodi Ilmu Politik, Fakultas FISIP, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) itu potensi terjerat Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 4 terkait UU ITE tentang ujaran kebencian atau SARA, dan Pasal 45A Ayat 2.
"Makanya kita mengambil langkah tegas juga malam ini membuat laporan kepolisian. Kita laporkan di Undang-Undang ITE," kata dia.
Ancaman Hukuman terhadap Resbob
Terkait dugaan ujaran kebencian dan SARA, Ferdy mengatakan, hukuman yang akan menjerat Resbob sangat berat dan tinggi. Streamer tersebut terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, Resbob juga potensi dijerat denda sebanyak Rp1 miliar akibat video viral tersebut.
Kronologi Adimas Firdaus alias Resbob Viral
Sebelumnya dalam sebuah video siaran langsung yang viral, Resbob sedang menyetir mobil. Ia tengah menyinggung suporter Persib Bandung, Viking.
Bahkan Resbob melontarkan ucapan kasar untuk Viking. Ironisnya, kakak Bigmo ini juga menyinggung dan mengucapkan tak senonoh menyasar terhadap suku Sunda.
Sontak, video tersebut langsung menuai amarah dari publik, khususnya bagi yang merasa dari suku Sunda. Mereka mengutuk keras terhadap perbuatan dari Resbob.
Sejumlah publik figur, seperti Sule, Abenk Marco alias Kang Cecep Preman Pensiun, dan sebagainya menyayangkan perbuatan Resbob.
Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan juga murka sehingga meminta pihak Kepolisian menindaklanjuti sikap tak terpuji dari Resbob.
"Meminta pihak Kepolisian untuk segera menangkap pelaku serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi," ucap Erwan Setiawan di Bandung, Kamis, 11 Desember 2025.
Sementara Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi juga bereaksi terkait video viral tersebut. Ia mengatakan, polisi tengah melakukan proses hukum perbuatan Resbob.
"Sedang proses hukum. Sudah dilaporkan, biarkan hukum yang menyentuhnya. Jangan kotori mulut dan tangan kita lagi," kata Dedi Mulyadi.
Resbob juga langsung membuat video klarifikasi melalui media sosialnya. Ia meminta maaf atas perbuatannya dalam fitur siaran langsung diduga menghina Viking dan suku Sunda.
Resbob mengatakan, hal itu merupakan kecelakaan murni. Ia mengaku tiidak menyadari perbuatannya sehingga menyakiti masyarakat khususnya dari suku Sunda.
"Mudah-mudahan Allah membimbing saya, memberikan hidayah, dan menuntun saya ke jalan yang benar ke depannya," ujar Resbob dalam video klarifikasinya.
Sebelumnya Resbob juga telah dilaporkan oleh advokat Arvio Pratama ke Polresta Bandung pada Rabu (10/12/2025). Arvio mengatakan, laporan polisi tetap berlanjut meski Resbob sudah klarifikasi dan minta maaf.
(hap)
Load more