Susul Wagub Jabar, Dedi Mulyadi Beri Respons terkait Resbob Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib Bandung
- Kolase Antara & Istimewa
Erwan melihat ujaran dari Adimas Firdaus tidak sekadar melakukan penghinaan secara personal. Ia melihat sikap tersebut mengandung unsur SARA.
Erwan mendesak polisi menindaklanjuti Adimas Firdaus. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat memecah belah masyarakat, khususnya warga Jawa Barat.
"Meminta pihak Kepolisian untuk segera menangkap pelaku serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi," tegas Erwan Setiawan di Bandung, Kamis (11/12/2025).
Erwan berharap masyarakat sabar dan tidak perlu melakukan pembalasan. Bagi dia, perbuatan rasis tersebut bukan dilakukan kelompok secara keseluruhan, melainkan hanya sebatas oknum.
Kronologi Konten Kreator Adimas Firdaus Diduga Menghina Suku Sunda dan Viking
- Tangkapan Layar YouTube Resbob
Dalam sebuah video viral di media sosial, Adimas Firdaus tengah menyetir mobil. Kala itu, ia sedang melakukan live streaming di akun medsosnya.
Adimas Firdaus mulanya hanya menyinggung suporter Persib Bandung, Viking Persib Club dan suporter Persebaya Surabaya, Bonekmania.
Kemudian, kakak Bigmo itu pun melontarkan ucapan kata-kata berbasis binatang kepada suporter Viking.
Sayangnya Adimas tiba-tiba menyinggung Suku Sunda. Ia bahkan melontarkan ucapan yang serupa kepada orang-orang Sunda.
Video tersebut langsung mendadak viral. Sejumlah artis hingga publik figur mengutuk keras perbuatan Adimas.
Perbuatan Adimas langsung harus berurusan dengan hukum. Advokat yang mewakili suporter Persib, Arvio Pratama melayangkan laporan polisi ke Polres Kota Bandung pada Rabu, 10 Desember 2025.
Adimas Firdaus langsung mengunggah video klarifikasi dan mengucapkan permohonan maaf melalui akun TikTok @resbobbb. Ia sangat menyesali perbuatan tersebut.
Kemudian, Arvio Pratama tetap melanjutkan laporan polisi meski Adimas Firdaus telah mengklarifikasi dan minta maaf atas video dugaan penghinaan kepada Suku Sunda dan suporter Viking.
"Yang tersinggung dan sakit dan merasa terhina oleh ucapannya itu bukan individual, tapi seluruh masyarakat Sunda dimana pun berada," tegas Arvio.
Adimas Firdaus terancam Pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan, Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian atau SARA, Pasal 45 Ayat 3 tentang sanksi pidana atas pencemaran nama baik, dan Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Load more