Jika Benar Ada Video Tak Senonoh, Hotman Paris Sebut Inara Rusli dan Insanul Bisa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @insanulfahmi @mommy_starla / YouTube Intens Investigasi
tvOnenews.com - Kasus yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali memasuki babak baru setelah isu rekaman CCTV mencuat dan berkembang menjadi laporan pidana.
Namun berbeda dari ramai opini publik, advokat kondang Hotman Paris Hutapea justru menilai fokus masyarakat keliru karena terlalu terpaku pada dugaan akses ilegal.
Menurutnya, akses ilegal bukan perkara besar apabila dibandingkan potensi pasal berat yang mungkin menjerat kedua pihak jika benar ada video dengan muatan tak senonoh.
Dalam sumber yang sama, situasi ini disebutkan dapat menjadi bumerang bagi Inara Rusli maupun Insanul Fahmi.
Hotman Paris memberi peringatan bahwa apabila video dalam rekaman CCTV tersebut terbukti mengandung unsur pornografi yang dibuat secara sadar, ancaman hukuman yang menanti bukanlah ringan, bahkan bisa mencapai 10 tahun penjara.
Bahkan Hotman juga menegaskan keduanya berpotensi dikenakan pasal cukup berat dengan ancaman penjara menyentuh angka 10 tahun, demikian pemaparan dari sumber informasi tersebut.
Dalam wawancara yang videonya diunggah kanal YouTube Cumicumi pada 6 Desember 2025, Hotman Paris menegaskan bahwa fokus utama masyarakat seharusnya bukan pada dugaan akses ilegal yang selama ini ramai diperbincangkan. Ia menilai perkara tersebut relatif kecil dalam konteks hukum Indonesia.
- YouTube Cumicumi
Hotman dengan tegas berkata, “hanya membuat videonya sendiri menurut undang-undang pornografi adalah tidak pidana ‘hanya membuatnya' walaupun tidak disebarkan,’” jelasnya.
Ia kemudian menambahkan bahwa penyebaran video akan memperberat situasi.
“Apalagi kalau disebarkan kena lagi undang-undang ITE ya menyebarkan yang berbau apa asusila,” lanjut Hotman.
Pengacara papan atas itu pun memberi analisa secara logis. Ia mempertanyakan motif dan tindakan yang melatarbelakangi keberadaan video tersebut.
“Ya sudah tahulah sengaja diarahkan ke ranjang dan kalau memang tidak ada niat kenapa kemudian dikasih ke orang,” ucapnya.
Tak berhenti di situ, Hotman makin menyoroti soal dugaan adanya niat yang dapat dipandang sebagai unsur pidana tambahan.
“Kalau memang tidak ada niat itu langsung dihancurin kan? Tapi ini kan benar enggak itu dikasih ke orang? Kalau memang itu dikasih ke orang untuk ditonton berarti ada niat,” tutur Hotman Paris.
Di sisi lain, selebriti sekaligus kerabat dekat Inara, Marissya Icha, memberikan pandangannya berdasarkan informasi yang ia peroleh dari pihak penyidik.
Icha menjelaskan bahwa hingga saat ini bukti rekaman CCTV yang dipersoalkan publik ternyata belum diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Yang saya terima dari Polda Metro Jaya penyidik belum menerima barang bukti CCTV itu gitu. Jadi kalau dikatakan perzinahan harus dibuktikan gitu kalau memang sudah melakukan hubungan suami istri kalau secara umum aja ya,” ungkap Icha.
Ia juga menegaskan bahwa sejauh yang ia ketahui, tidak ada adegan yang menunjukkan hubungan badan dalam rekaman tersebut.
“Saya tidak melihat CCTV ada yang saya jadikan barang bukti ya. Saya tidak melihat CCTV itu ada berhubungan badan gitu. Jadi sejauh ini klien kami menyampaikan masih sampai di CCTV yang ada di dalam rumah di dalam ruangan ngobrol saja. Itu yang kita jadikan barang bukti. Sejauh ini kalau dibilang perzinahan belum bisa dikatakan perzinahan karena saya sendiri belum melihat CCTV ada hubungan badan gitu loh,” jelasnya.
Dalam penjelasan penutupnya, Hotman Paris kembali mengingatkan bahwa ada tindak pidana yang jauh lebih berat ancamannya dibanding ilegal akses.
“Makanya sudah disebarkan enggak itu dulu. Tapi ingat ada juga tindak pidana lain. Tindak pidana membuat video p*rno juga tidak pidana ya hati-hati,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pembuatan video bermuatan pornografi saja sudah merupakan tindak pidana, meski tidak disebarkan ke publik.
“Jadi walaupun tidak disebarkan, tindak membuat video p*rno termasuk juga tidak pidana, ngerti enggak? Membuatnya sendiri termasuk tindak pidana itu termasuk karena undang-undang pornografi. Ancaman hukumannya berat itu di atas 10 tahun itu,” pungkas Hotman.
Dengan penjelasan tersebut, Hotman Paris menegaskan bahwa persoalan video dan unsur pornografinya yang jika benar terbukti, bisa menjadi ancaman hukum serius bagi Inara Rusli dan Insanul Fahmi, jauh lebih besar daripada isu akses ilegal yang selama ini ramai dibicarakan publik.
(anf)
Load more