Pengacara Ternama Beri Analisa soal Inara Rusli Dilaporkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya
- Tangkapan layar
Berdasarkan hukum pidana di Indonesia, perkawinan yang sah jika telah tercatat di kantor resmi. Menurutnya, perkara Inara tidak masuk dalam hukum Undang-Undang.
"Makanya ketika ada persoalan seseorang dengan pasangannya sudah resmi sebagai suami istri berdasarkan Undang-Undang terdaftar, kalau dia kemudian dengan pihak ketiga berhubungan seksual dan ketahuan, itu dianggap perzinahan," terangnya.
Terkait hal ini, Deolipa melihat Inara Rusli rentan terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Sebab hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang sah.
Inara Rusli Terancam Dipenjara
- Instagram @mommy_starla
Â
Menurut Deolipa, keputusan Mawa membawa barang bukti CCTV bisa mengancam Inara Rusli. Ia berspekulasi ada dugaan unsur perzinahan terkait hal ini.
"Kalau dia dengan pihak ketiga berhubungan seksual dan ketahuan, itu dianggap sebagai perzinahan. Karena tidak pernah didaftarkan dalam Undang-Undang, sehingga dianggaptidak ada catatan nikah dan dianggap sebagai satu hal yang bisa dipidanakan dengan dasar perzinahan," bebernya.
Berdasarkan laporan dari Wardatina Mawa, Inara Rusli rentan terjerat Pasal 284 KUHP. Jika mengacu pada ketentuan hukumnya, terlapor bisa dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
"Jadi, ancaman pidana perzinaan itu kalau terbukti ancamannya maksimal 9 bulan penjara," lanjutnya.
Analisa CCTV Durasi 2 Jam
Lebih lanjut, Deolipa Yumara menjelaskan terkait CCTV. Pasalnya rekaman itu telah diperlihatkan oleh Mawa saat hadir di podcast YouTube Denny Sumargo.
Kemudian, Insanul Fahmi tak membantah adanya rekaman CCTV tersebut. Meski begitu, ia menepis telah berzina karena video hubungan intim itu terjadi setelah nikah siri.
Deolipa Yumara mengatakan, CCTV juga sebagai saksi mata dalam menangani sebuah kasus. Ia menegaskan saksi tidak hanya untuk manusia, tetapi benda-benda lainnya juga bisa menjadi barang bukti.
"Saksi mata juga bisa sekarang CCTV. CCTV adalah salah satu alat bukti yang paling akurat karena menggambarkan suatu keadaan yang real, terekam. Jadi, CCTV adalah shahih sebagai alat bukti," tegasnya.
Ia menambahkan, rekaman CCTV itu sangat membantu jalannya proses persidangan. Hal ini tidak hanya untuk kebutuhan kasus perselingkuhan, tetapi sangat dibutuhkan demi menyelesaikan banyak perkara.
Load more