Bicara Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Praktisi Hukum: Terancam Sanksi Pidana 5-7 Tahun
- Instagram @insanulfahmi @mommy_starla
Bedah Ancaman Menerpa Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Lebih lanjut, Dedi DJ menjelaskan Inara Rusli potensi terjerat Pasal 284 KUHP. Pasal ini sesuai dengan aduan dari Mawa terkait dugaan perzinaan dengan suami orang.
Dedi DJ mengatakan jika Inara Rusli terbukti bersalah berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV, maka mantan istri Virgoun itu bisa dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
"Ada tetapinya nih. Ini kayaknya tidak hanya Pasal 284 KUHP, ini juga berlaku bagi Pasal 279," tuturnya.
Menurut Dedi DJ, ancaman melanggar Pasal 279 KUHP juga menyasar kepada Insanul Fahmi. Merujuk dari Hukum Online, Pasal 279 KUHP mengatur tentang hukuman pidana untuk yang menikah tetapi mengetahui adanya pernikahan lain secara sah.
Karena adanya ikatan pernikahan yang sah, Inara Rusli dan Insanul Fahmi memaksa melakukan nikah siri secara diam-diam. Tindakan ini sebagai upaya menghindari pihak lain atau istri sah yang menjadi penghalang.
Bagi Dedi DJ, perbuatan ini juga bisa mengancam keduanya. Mereka potensi dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat.
"Pasal 279 KUHP ini sanksi pidananya 5-7 tahun. Kenapa? Karena si laki-laki tersebut dia terhalang dengan perempuan lain, padahal dia tahu sudah menikah," jelasnya.
Bicara Nikah Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Lebih lanjut, ia menjelaskan seputar nikah siri yang dijalani Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Ia berspekulasi pernikahan tersebut tidak mendapat pengakuan secara administrasi hukum negara.
"Jadi secara hukum positif kita kan menganut Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, merujuk pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," bebernya.
Ia menjelaskan isi dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Jika mengacu pada aturan tersebut, nikah siri tidak tercatat dalam aturan negara.
"Perkawinan siri itu hanya dalam konteks orang yang beragama Islam. Pernikahan mereka sah secara agama, tapi secara hukum negara itu merkea tidak terdaftar, maka mereka bukan suami istri," pungkasnya.
(hap)
Load more