Bicara Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Praktisi Hukum: Terancam Sanksi Pidana 5-7 Tahun
- Instagram @insanulfahmi @mommy_starla
tvOnenews.com - Hubungan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi terus mencekam. Sejumlah praktisi hukum ikut menyoroti terkait pengakuan keduanya telah melakukan perselingkuhan.
Sebelumnya Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah muncul ke ruang publik. Keduanya mengakui sudah nikah siri sejak awal Agustus 2025.
Perselingkuhan antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli tidak hanya menyeret Wardatina Mawa, tetapi juga melibatkan pihak lain.
Praktisi hukum Dedi DJ turut menganalisis laporan polisi dari Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli. Laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya menyangkut dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Analisa Perselingkuhan dan Perzinaan Inara Rusli-Insanul Fahmi
- YouTube Cumicumi
"Perzinaan itu kan diatur di dalam Pasal 284 KUHP. Setiap orang yang berzina melakukan perzinaan bukan pada suami atau istrinya, itu dikategorikan masuk perbuatan gendam," ujar Dedi DJ dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Cumicumi, Senin (1/12/2025).
Dalam pengakuan Insanul Fahmi, ia membenarkan pernah melakukan aktivitas hubungan intim. Itu terjadi di kediaman Inara Rusli setelah keduanya nikah siri.
Hal ini selaras dengan pengakuan Inara Rusli melalui kuasa hukumnya. Video rekaman CCTV durasi 2 jam tersebut terjadi setelah nikah siri dengan Insanul Fahmi.
Sayangnya mereka terkejut dengan bocornya rekaman CCTV tersebut. Hal ini membuat Inara Rusli melaporkan terkait penyebaran video durasi 2 jam tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Dedi DJ coba menganalisa adu kekuatan hukum terkait laporan dari Wardatina Mawa dan Inara Rusli. Menurutnya, kans laporan Mawa potensi menaikkan status Inara sebagai terdakwa sangat besar.
"Jika memang pembuktiannya itu jelas, contohnya CCTV mereka itu sudah otomatis petunjuk awal. Kemudian nanti akan ditanya keterangan si terdakwa ini bagaimana nanti ketahuan. Tapi dengan bukti CCTV yang jelas ada video perbuatan tersebut, itu saya pikir udah kansnya menaikkan status penyelidikan ke penyidikan," jelas Dedi DJ.
Mawa mengatakan rekaman CCTV tersebut sebagai barang bukti kuat dalam laporannya. Bagi Dedi DJ, hal itu bisa menyeret Inara Rusli menjadi tersangka.
Bedah Ancaman Menerpa Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Lebih lanjut, Dedi DJ menjelaskan Inara Rusli potensi terjerat Pasal 284 KUHP. Pasal ini sesuai dengan aduan dari Mawa terkait dugaan perzinaan dengan suami orang.
Dedi DJ mengatakan jika Inara Rusli terbukti bersalah berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV, maka mantan istri Virgoun itu bisa dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
"Ada tetapinya nih. Ini kayaknya tidak hanya Pasal 284 KUHP, ini juga berlaku bagi Pasal 279," tuturnya.
Menurut Dedi DJ, ancaman melanggar Pasal 279 KUHP juga menyasar kepada Insanul Fahmi. Merujuk dari Hukum Online, Pasal 279 KUHP mengatur tentang hukuman pidana untuk yang menikah tetapi mengetahui adanya pernikahan lain secara sah.
Karena adanya ikatan pernikahan yang sah, Inara Rusli dan Insanul Fahmi memaksa melakukan nikah siri secara diam-diam. Tindakan ini sebagai upaya menghindari pihak lain atau istri sah yang menjadi penghalang.
Bagi Dedi DJ, perbuatan ini juga bisa mengancam keduanya. Mereka potensi dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat.
"Pasal 279 KUHP ini sanksi pidananya 5-7 tahun. Kenapa? Karena si laki-laki tersebut dia terhalang dengan perempuan lain, padahal dia tahu sudah menikah," jelasnya.
Bicara Nikah Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Lebih lanjut, ia menjelaskan seputar nikah siri yang dijalani Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Ia berspekulasi pernikahan tersebut tidak mendapat pengakuan secara administrasi hukum negara.
"Jadi secara hukum positif kita kan menganut Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, merujuk pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," bebernya.
Ia menjelaskan isi dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Jika mengacu pada aturan tersebut, nikah siri tidak tercatat dalam aturan negara.
"Perkawinan siri itu hanya dalam konteks orang yang beragama Islam. Pernikahan mereka sah secara agama, tapi secara hukum negara itu merkea tidak terdaftar, maka mereka bukan suami istri," pungkasnya.
(hap)
Load more