Inara Rusli Ngaku Terjebak Tipu Daya Insanul Fahmi, Pakar Ekspresi Nilai Janggal: Dia Sadar
- YouTube/drRichardLee_IntensInvestigasi
Ia menilai, tanpa menyebutkan kepada siapa dan mengapa permintaan maaf itu disampaikan, pernyataan Inara terkesan lebih sebagai strategi hukum, bukan ungkapan perasaan pribadi.
Lebih lanjut, Kirdi juga menduga bahwa pernyataan Inara dalam konferensi pers sudah dirancang dan diatur oleh tim kuasa hukumnya.
“Saya paham, ini pasti sudah dirancang dengan baik oleh kuasa hukumnya,” katanya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan karena apabila Inara secara eksplisit menyebut nama Wardatina Mawa atau menjelaskan alasan di balik permintaan maafnya, maka status hukumnya bisa berubah dari saksi menjadi tersangka.
“Kalau ini sampai kesebut dua hal itu, kepada siapa dan kenapa minta maaf, maka posisi status hukumnya Inara bisa jadi dari saksi berubah jadi tersangka,” tegas Kirdi.
Selain menganalisis gestur tubuh, Kirdi juga menyinggung aspek hukum dari pernikahan siri antara Inara dan Insanul Fahmi.
Ia menegaskan bahwa meski seseorang sudah menjatuhkan talak secara agama, pernikahan belum dianggap sah secara hukum negara jika belum melalui proses resmi di pengadilan.
“Kalau sudah talak itu belum berarti secara hukum negara sudah sah. Kalau dia masuk di tengah, artinya dia melanggar pasal-pasal itu,” jelas Kirdi.
Dengan kata lain, Inara dinilai tetap melanggar norma hukum karena menikah dengan pria yang belum resmi bercerai secara hukum.
“Walaupun dia bilang sudah putus atau sudah talak, tapi dia melanggar,” tegas Kirdi kembali.
Diketahui, Wardatina Mawa telah melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Bukti yang dilampirkan Mawa berupa rekaman CCTV berdurasi dua jam di rumah Inara, yang menjadi dasar laporan polisi. (adk)
Load more