Nikah Siri dengan Inara Rusli Tak Sah di Mata Negara, Praktisi Hukum Sebut Insanul Fahmi Terancam 7 Tahun Penjara
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @insanulfahmi @mommy_starla
tvOnenews.com - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan pengusaha Insanul Fahmi terus memanas.
Laporan polisi yang diajukan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, pada 22 November 2025 ke Polda Metro Jaya mengacu pada Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
Namun, sejumlah praktisi hukum menilai ancaman pidana bagi Insanul Fahmi justru bisa jauh lebih berat karena status nikah siri yang diklaimnya tidak diakui sebagai perkawinan sah oleh negara.
Insanul Fahmi akhirnya angkat bicara melalui podcast dr. Richard Lee dan menyatakan bahwa ia telah menikah siri dengan Inara Rusli sejak Agustus 2025.
Ia mengaku hubungan intim yang terekam CCTV terjadi setelah akad siri tersebut, sehingga menurutnya tidak termasuk perzinaan.
Namun, praktisi hukum Dedi DJ yang diwawancarai kanal YouTube Cumicumi menegaskan bahwa klaim nikah siri sama sekali tidak melindungi keduanya dari jerat pidana.
![]()
Tanggapan Praktisi Hukum, Dedi DJ soal Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi. (Sumber: YouTube Cumicumi)
“Nikah siri ini di dalam hukum negara kita itu tidak diakui secara administrasi. Jadi secara hukum positif ini hukum kita kan menganut Undang-Undang Dasar 1945 hukum positif artinya merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Undang-Nomor 1 tahun 1974,” ujar Dedi DJ.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 itu tidak ada perkawinan siri itu tidak ada ya. Perkawinan siri itu hanya di ee dalam konteks orang yang beragama Islam ya kan. itu diakui mungkin artinya gini pernikahan mereka secara agama tapi secara hukum negara itu mereka karena mereka tidak terdaftar tidak teregister secara administrasi mereka enggak ada maka mereka bukan suami istri ini konteks negara kita ya negara Indonesia itu hukum positif,” lanjutnya.
Ia menegaskan, “mereka mengatakan mereka nikah ini ya itu Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tidak mengacu tentang itu. Artinya mereka tetap bukan suami istri dalam perspektif hukum positif di Indonesia di negara kita.”
Dedi DJ juga mengingatkan bahwa ancaman pidana tidak berhenti di Pasal 284 KUHP saja.
“Nah, ancaman hukuman di dalam pasal 284 itu kan cuman 9 bulan. Tetapi ada tetapinya nih. Ini kayaknya tidak hanya pasal 284 KUHP ya, ini juga berlaku bagi pasal 279. Pasal 279 itu adalah jadi perbuatan si suami ini ya yang berselingkuh yang melakukan hubungan intim dengan perempuan yang jelas menurut konstitusi dia bukan istrinya maka itu melanggar pasal 279,” paparnya.
“Pasal 279 KUHP ini sanksi pidana hanya 5 sampai 7 tahun. Kenapa? Karena si laki-laki tersebut dia terhalang oleh perkawinan yang sah. Dia sudah punya istri gitu loh. Maka dia melakukan perselingkuhan melakukan perbuatan intim dengan perempuan yang lain yang notabene dia jelas bukan istrinya gitu. Padahal dia tahu bahwa dia ini adalah sudah menikah,” tegas Dedi DJ.
Dengan demikian, Inara Rusli tetap berpotensi dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara karena diduga melakukan hubungan badan dengan pria yang masih terikat perkawinan sah.
Sementara Insanul Fahmi, sebagai suami sah Wardatina Mawa, berisiko menghadapi Pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.
Hingga kini, proses penyelidikan di Polda Metro Jaya masih berjalan. Bukti utama berupa rekaman CCTV berdurasi dua jam dari rumah Inara Rusli menjadi kunci pembuktian.
Di sisi lain, Inara Rusli juga telah melaporkan balik Wardatina Mawa ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran video tanpa izin dan pelanggaran UU ITE.
Kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi ini kembali menjadi pengingat bahwa nikah siri, meskipun mungkin sah secara agama, tidak memberikan perlindungan hukum pidana apabila tidak tercatat secara resmi di negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
(anf)
Load more