News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nikah Siri dengan Inara Rusli Tak Sah di Mata Negara, Praktisi Hukum Sebut Insanul Fahmi Terancam 7 Tahun Penjara

Nikah siri Inara Rusli & Insanul Fahmi tak sah di mata hukum negara. Praktisi hukum menilai Insanul terancam hingga 7 tahun penjara dan Inara Rusli 9 bulan.
Minggu, 30 November 2025 - 14:00 WIB
Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @insanulfahmi @mommy_starla

tvOnenews.com - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan pengusaha Insanul Fahmi terus memanas. 

Laporan polisi yang diajukan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, pada 22 November 2025 ke Polda Metro Jaya mengacu pada Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, sejumlah praktisi hukum menilai ancaman pidana bagi Insanul Fahmi justru bisa jauh lebih berat karena status nikah siri yang diklaimnya tidak diakui sebagai perkawinan sah oleh negara.

Insanul Fahmi akhirnya angkat bicara melalui podcast dr. Richard Lee dan menyatakan bahwa ia telah menikah siri dengan Inara Rusli sejak Agustus 2025. 

Ia mengaku hubungan intim yang terekam CCTV terjadi setelah akad siri tersebut, sehingga menurutnya tidak termasuk perzinaan.

Namun, praktisi hukum Dedi DJ yang diwawancarai kanal YouTube Cumicumi menegaskan bahwa klaim nikah siri sama sekali tidak melindungi keduanya dari jerat pidana.

praktisi hukum
Tanggapan Praktisi Hukum, Dedi DJ soal Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi. (Sumber: YouTube Cumicumi)

“Nikah siri ini di dalam hukum negara kita itu tidak diakui secara administrasi. Jadi secara hukum positif ini hukum kita kan menganut Undang-Undang Dasar 1945 hukum positif artinya merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Undang-Nomor 1 tahun 1974,” ujar Dedi DJ.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 itu tidak ada perkawinan siri itu tidak ada ya. Perkawinan siri itu hanya di ee dalam konteks orang yang beragama Islam ya kan. itu diakui mungkin artinya gini pernikahan mereka secara agama tapi secara hukum negara itu mereka karena mereka tidak terdaftar tidak teregister secara administrasi mereka enggak ada maka mereka bukan suami istri ini konteks negara kita ya negara Indonesia itu hukum positif,” lanjutnya.

Ia menegaskan, “mereka mengatakan mereka nikah ini ya itu Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tidak mengacu tentang itu. Artinya mereka tetap bukan suami istri dalam perspektif hukum positif di Indonesia di negara kita.”

Dedi DJ juga mengingatkan bahwa ancaman pidana tidak berhenti di Pasal 284 KUHP saja.

“Nah, ancaman hukuman di dalam pasal 284 itu kan cuman 9 bulan. Tetapi ada tetapinya nih. Ini kayaknya tidak hanya pasal 284 KUHP ya, ini juga berlaku bagi pasal 279. Pasal 279 itu adalah jadi perbuatan si suami ini ya yang berselingkuh yang melakukan hubungan intim dengan perempuan yang jelas menurut konstitusi dia bukan istrinya maka itu melanggar pasal 279,” paparnya.

“Pasal 279 KUHP ini sanksi pidana hanya 5 sampai 7 tahun. Kenapa? Karena si laki-laki tersebut dia terhalang oleh perkawinan yang sah. Dia sudah punya istri gitu loh. Maka dia melakukan perselingkuhan melakukan perbuatan intim dengan perempuan yang lain yang notabene dia jelas bukan istrinya gitu. Padahal dia tahu bahwa dia ini adalah sudah menikah,” tegas Dedi DJ.

Dengan demikian, Inara Rusli tetap berpotensi dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara karena diduga melakukan hubungan badan dengan pria yang masih terikat perkawinan sah. 

Sementara Insanul Fahmi, sebagai suami sah Wardatina Mawa, berisiko menghadapi Pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

Hingga kini, proses penyelidikan di Polda Metro Jaya masih berjalan. Bukti utama berupa rekaman CCTV berdurasi dua jam dari rumah Inara Rusli menjadi kunci pembuktian. 

Di sisi lain, Inara Rusli juga telah melaporkan balik Wardatina Mawa ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran video tanpa izin dan pelanggaran UU ITE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi ini kembali menjadi pengingat bahwa nikah siri, meskipun mungkin sah secara agama, tidak memberikan perlindungan hukum pidana apabila tidak tercatat secara resmi di negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

(anf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Curi Satu Poin dari Gresik Phonska Plus, Yolla Yuliana Tetap Bangga dengan Performa Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2026

Curi Satu Poin dari Gresik Phonska Plus, Yolla Yuliana Tetap Bangga dengan Performa Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2026

Yolla Yuliana mengaku tidak terlalu kecewa dengan kekalahan Jakarta Livin Mandiri dari Gresik Phonska Plus pada laga terakhirnya di putaran pertama Proliga 2026
Tambang Emas Martabe Beralih ke Perminas, Danantara Siapkan Langkah Besar

Tambang Emas Martabe Beralih ke Perminas, Danantara Siapkan Langkah Besar

Pemerintah mulai membuka arah pengelolaan sumber daya strategis nasional menyusul pencabutan izin 28 perusahaan pascabencana di Sumatera.
Usut Dugaan Praktik Kecurangan Gagal Bayar PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi

Usut Dugaan Praktik Kecurangan Gagal Bayar PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan praktik kecurangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sebelumnya sebanyak 28 saksi telah dilakukan pemeriksaan, kini bertambah menjadi 46 saksi.
Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Legenda MotoGP Valentino Rossi menjajal Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dalam rangkaian kegiatan Pertamina Enduro VR46 Riders Academy yang berlangsung pada 29 Januari 2026.
Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Inter Milan mulai menatap masa depan lini tengah mereka dengan lebih serius, dan nama Aleksandar Stankovic kembali mengemuka dalam perencanaan klub.
Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, membeberkan kunci kebangkitan skuad Garuda saat menghadapi Kirgistan pada laga kedua Grup A Piala Asia Futsal 2026.

Trending

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Legenda MotoGP Valentino Rossi menjajal Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dalam rangkaian kegiatan Pertamina Enduro VR46 Riders Academy yang berlangsung pada 29 Januari 2026.
BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate masih terbuka lebar seiring inflasi yang tetap terjaga dan nilai tukar rupiah yang mulai menunjukkan penguatan.
Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Inter Milan mulai menatap masa depan lini tengah mereka dengan lebih serius, dan nama Aleksandar Stankovic kembali mengemuka dalam perencanaan klub.
Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, membeberkan kunci kebangkitan skuad Garuda saat menghadapi Kirgistan pada laga kedua Grup A Piala Asia Futsal 2026.
Pertahanan Real Madrid Dibobol Kiper Benfica, Negara Paling Bontot di Ranking FIFA San Marino Kasih Sindiran: Level Kita Mirip

Pertahanan Real Madrid Dibobol Kiper Benfica, Negara Paling Bontot di Ranking FIFA San Marino Kasih Sindiran: Level Kita Mirip

Negara paling bawah di ranking FIFA yaitu San Marino kembali meledek Real Madrid yang harus kebobolan oleh kiper Benfica Anatoliy Trubin di Liga Champions.
Meski Menang di Kandang Dortmund, Inter Milan Justru Harus Telan Kenyataan Pahit

Meski Menang di Kandang Dortmund, Inter Milan Justru Harus Telan Kenyataan Pahit

Inter Milan meraih kemenangan impresif 2-0 di markas Borussia Dortmund pada laga terakhir fase liga Liga Champions 2025/2026.
Usai Viral Dicopot, Chiki Fawzi Kini Diminta Kembali Jadi Petugas Haji 2026

Usai Viral Dicopot, Chiki Fawzi Kini Diminta Kembali Jadi Petugas Haji 2026

Pergantian keputusan yang berlangsung cepat itu membuat Chiki Fawzi mengaku sempat kebingungan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT