Dalih Nikah Siri Insanul Fahmi Tak Menolong, Praktisi Hukum Sebut Inara Rusli Tetap Terancam 9 Bulan Penjara
- Instagram @insanulfahmi @mommy_starla
tvOnenews.com - Kasus dugaan perzinahan yang menyeret nama Inara Rusli dan pengusaha Insanul Fahmi terus menjadi sorotan publik.
Sejak laporan polisi yang diajukan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul masuk ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025, dinamika kasus ini semakin memanas dan mengundang perhatian sejumlah praktisi hukum.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara bagi mereka yang terbukti melakukan perzinahan.
Dengan semakin kuatnya bukti yang beredar, banyak yang menilai bahwa ancaman kurungan untuk Inara dan Insanul kini semakin nyata.
Secara umum, para ahli hukum menilai bahwa laporan Wardatina Mawa memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun, di tengah viralnya kasus ini, keputusan pelapor untuk melanjutkan atau mencabut aduan menjadi faktor yang sangat menentukan.
Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan, artinya proses hukum baru bisa berjalan apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan, inilah yang membuat langkah Wardatina menjadi kunci.
Insanul Fahmi Klaim Sudah Nikah Siri dengan Inara Rusli
Meningkatnya perhatian publik membuat Insanul Fahmi akhirnya buka suara melalui podcast dr. Richard Lee.
Dalam kesempatan itu, Insan mengaku bahwa ia dan Inara telah menjalani nikah siri pada Agustus 2025.
“Kita udah menikah,” ujar Insanul, sembari menunjukkan dokumen dan rekaman yang ia klaim sebagai bukti pernikahan tersebut.
Namun, pengakuan ini tak serta-merta meredam polemik. Pasalnya, rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam yang menunjukkan interaksi intim antara Insan dan Inara di lantai tiga rumah sang selebgram menjadi bukti utama yang diserahkan Wardatina kepada polisi.
Rekaman yang diambil dari rumah pribadi Inara itu kini telah viral di X dan TikTok, meski link asli tak disebarkan secara resmi karena alasan privasi.
Wardatina bahkan menyebut rekaman itu sebagai “zina besar” dan mengaku tak sanggup menjelaskan detail adegannya karena “najis”.
Ia juga memastikan bahwa video tersebut merupakan bukti valid yang ia peroleh sejak awal November.
Tanggapan Pihak-Pihak Terkait
Meski video tersebut diakui Insanul sebagai rekaman asli dari rumah Inara, ia bersikeras bahwa adegan yang terekam terjadi setelah pernikahan siri mereka.
Ia juga mengklaim sudah meminta izin poligami kepada istrinya, meski pernyataan ini dibantah oleh Wardatina.
Sementara itu, Inara Rusli memilih jalur hukum dengan melaporkan balik penyebaran video CCTV ke Bareskrim Polri pada 27 November 2025.
Ia menuding bahwa rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, sehingga memenuhi unsur pelanggaran privasi dan UU ITE.
Di sisi lain, muncul pula spekulasi mengenai kemungkinan akses CCTV yang masih dipegang oleh Virgoun, mantan suami Inara, namun tudingan ini dibantah keras oleh keluarganya.
Kasus ini kini berada dalam tahap penyelidikan mendalam, dengan polisi menelusuri keaslian bukti dan konteks perekaman video.
Praktisi Hukum Dedi DJ: Nikah Siri Tak Melindungi Inara Rusli
![]()
Praktisi Hukum, Dedi DJ Bicara soal Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi. (Sumber: YouTube Cumicumi)
Dalam penjelasannya melalui kanal YouTube Cumicumi, praktisi hukum Dedi DJ memberikan analisis tegas mengenai posisi Inara dalam kasus ini.
Menurutnya, klaim pernikahan siri yang diungkapkan oleh Insanul Fahmi tidak akan mampu melindungi Inara dari ancaman pidana Pasal 284 KUHP.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana fokus pada status pernikahan yang tercatat secara resmi, bukan hubungan yang tidak diakui negara.
“Perzinaan itu kan diatur di dalam pasal 284 KUHP yang isinya mengatakan demikian. ‘setiap orang laki-laki atau perempuan yang melakukan perzinaan atau dengan wanita yang bukan istrinya atau sebaliknya dengan laki-laki yang bukan istrinya, maka dia dikategorikan masuk perbuatan overspell ya gitu loh perzinahan gitu.’”
Dedi DJ juga menambahkan bahwa bukti berupa rekaman CCTV akan sangat menentukan arah penyelidikan.
“Nah, jika memang pembuktiannya nanti itu jelas, clear, misalkan contoh ada CCTV, CCTV-nya mereka berhubungan intim ya kan, itu sudah otomatis petunjuk awal tuh. Kemudian nanti akan ditanya keterangan si terdakwa ini bagaimana dia melakukan hubungan intim ini kan seperti apa, di situ nanti akan ketahuan semua tuh gitu.”
Menurut Dedi DJ, peluang naiknya status hukum dari penyelidikan ke penyidikan juga sangat besar apabila bukti tersebut dianggap valid oleh penyidik.
“Tapi paling tidak dengan bukti CCTV yang clear, yang jelas, di mana ada video perbuatan tersebut, perbuatan intim tersebut. itu saya pikir udah kans-nya untuk menaikkan status dari penyelidikan penyidikan jadi tersangka itu kansnya besar.”
Dengan berbagai bukti dan dinamika baru, posisi hukum Inara Rusli dalam kasus ini semakin krusial.
Meski Insanul Fahmi mengklaim telah menikah siri sejak Agustus 2025, pendapat para ahli hukum menunjukkan bahwa argumen tersebut tidak cukup kuat untuk membebaskan Inara dari ancaman pidana.
Pada akhirnya, keputusan Wardatina Mawa sebagai pelapor menjadi penentu apakah kasus ini akan berlanjut atau berakhir di jalan mediasi.
(anf)
Load more