Niat Hati Inara Rusli Ingin Laporkan Balik Wardatina Mawa, tapi Mantan Pengacaranya Justru Peringatkan UU ITE
- Kolase Tangkapan layar YouTube Maia AlElDul & Instagram/@wardatinamawa
tvOnenews.com, Jakarta – Nama Inara Rusli kembali menuai sorotan publik usai dirinya diduga terlibat kasus perselingkuhan dan perzinaan dengan Insanul Fahmi, suami dari konten kreator Wardatina Mawa.
Kasus ini mencuat setelah Mawa melaporkannya ke polisi dengan membawa barang bukti berupa rekaman CCTV.
"Jadi tadi saya baru melaporkan isu perselingkuhan dan perzinaan suami saya, Insanul Fahmi dan salah satu public figur inisial IR," ujar Mawa, dikutip dari Intens Investigasi, Sabtu (22/11/2025).
"Buktinya ada CCTV. CCTV terkait hubungan mereka," lanjutnya.
- Kolase Instagram/@wardatinamawa/@mommy_starla
Tak tinggal diam, pada Jumat (28/11/2025), Inara Rusli justru melakukan laporan balik ke Bareskrim Polri (Divisi Siber). Ia menuduh adanya pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman CCTV yang diduga berasal dari ruang privasinya.
Menurut Inara, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena rekaman dibagikan tanpa persetujuan dirinya, apalagi mengandung konten sensitif.
Menariknya, Arjana Bagaskara mantan pengacara Inara dalam kasus perceraian dengan Virgoun, ikut memberikan tanggapan keras melalui unggahan di Instagram pribadinya.
Ia menilai langkah hukum yang ditempuh Inara tidak tepat sasaran.
"Penyebaran video pribadi atau korespondensi pribadi tanpa izin tidak dapat dipidana dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena dianggap tidak ditujukan untuk publik. Hasilnya akan SP3 (penghentian penyelidikan)," tulis Arjana.
Ia juga memaparkan contoh kasus yang biasanya masuk kategori illegal access, seperti peretasan akun, pencurian data kartu kredit, hingga akses ilegal ke sistem digital.
Menurutnya, kasus CCTV ini tidak memenuhi unsur tersebut.
"Sementara bukti CCTV tersebut bisa diakses keduanya, jadi Pasal 30 UU ITE tidak terpenuhi. Ini pun juga akan dihentikan lidiknya," tambahnya.
- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo/ Instagram @mommy_starla, @insanulfahmi
Berpotensi Jadi Bumerang untuk Inara
Arjana bahkan menilai bahwa laporan balik tersebut bisa membuka ruang hukum baru yang justru merugikan Inara.
Menurutnya, jika laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana, maka pihak terlapor memiliki dasar hukum untuk melakukan laporan balik.
"Jika henti lidik, maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan dasar LAPORAN PALSU berdasarkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan," jelasnya.
Arjana juga menegaskan, apabila keterangan palsu diberikan di bawah sumpah, ancaman hukum menjadi lebih berat.
"Jika keterangan palsu diberikan di bawah sumpah, maka akan dijerat dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” sambungnya.
Pada akhir pernyataannya, Arjana menegaskan bahwa analisis hukum yang ia sampaikan merupakan pandangan pribadi dan menutup kalimat dengan tegas:
Ia tidak akan lagi menjadi kuasa hukum Inara Rusli.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik. Perkembangan proses hukum selanjutnya masih ditunggu, termasuk langkah lanjutan dari kedua belah pihak.
Load more