Polisi Sebut Arya Daru 24 Kali Check In dengan Vara, Kuasa Hukum Keluarga Heran
- dok.kolase tvOnenews.com/instagram Meta Ayu
Jakarta, tvOnenews.com — Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan kembali memunculkan teka-teki baru.
Temuan terbaru dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Martinus Simanjuntak membuka fakta bahwa terdapat empat sidik jari pada lakban yang menutup wajah dan kepala Arya saat jenazahnya ditemukan di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
Martinus mengungkap bahwa informasi ini muncul setelah pihak keluarga kembali menelusuri hasil pemeriksaan forensik dan Inafis.
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
“Tadi kami sempat gali, itu ternyata ada empat sidik jari, di mana hanya satu yang layak untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian,” ujar Martinus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
Dari empat sidik jari itu, satu di antaranya teridentifikasi sebagai milik Arya. Namun tiga sidik jari lainnya masih misterius karena dinilai tidak layak untuk diuji lebih lanjut.
“Ada tiga lagi bekas sidik jari yang tidak bisa diteliti karena tidak layak. Tadi saya sempat tanyakan apakah sudah bisa disimpulkan apakah DNA ini bukan DNA-nya Arya? Penyidik mengatakan tidak bisa, karena memang tidak layak dan tidak diuji,” katanya.
Menurut Martinus, sulit menyimpulkan tidak adanya DNA orang lain jika tiga sidik jari tersebut belum diperiksa.
“Jadi, menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut, itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya Nicholay Aprilindo juga menilai temuan tersebut sebagai bagian penting yang harus ditindaklanjuti.
“Jadi masalah sidik jari itu, itu masalah yang sangat krusial juga. Kami baru tahu ada tiga sidik jari yang melekat di lakban itu, tapi yang bisa teridentifikasi oleh Inafis hanya milik almarhum. Yang tiga lagi tidak,” ungkap Nicholay.
- Istimewa
Keluarga juga mendesak agar identitas tiga sidik jari misterius tersebut diungkap.
Load more