Hitung-hitungan Pajak Raffi Ahmad, dari Harta Triliunan Cuma Bayar Rp1 Miliar Buat Publik Heran: Aneh...
- Instagram Raffi Ahmad
tvOnenews.com - Nama Raffi Ahmad kembali jadi bahan pembicaraan hangat publik.
Bukan soal karier cemerlangnya di dunia hiburan, melainkan isu panas yang menyeretnya pada dugaan penggelapan pajak.
Sosok yang kerap dijuluki Sultan Andara ini dikenal memiliki kekayaan fantastis, bahkan disebut-sebut tembus lebih dari Rp1 triliun.
Namun, di tengah sorotan itu, justru muncul tudingan bahwa pajak yang ia setorkan tidak sebanding dengan jumlah aset yang dimilikinya.
Isu ini mencuat setelah pernyataan Kisman Latumakulita dalam sebuah podcast yang menyinggung soal kewajiban pajak seorang figur publik sekaligus pejabat negara.
Kisman menyebut, jika benar kekayaan Raffi Ahmad mencapai Rp1 triliun lebih, maka seharusnya pajak yang ia bayarkan juga dihitung secara progresif, bisa mencapai ratusan miliar.
“Karena Pak Raffi Ahmad itu aset kekayaan dia di LHKPN itu 1 triliun lebih. Tapi dugaan dia bayar pajak itu cuma 1 miliar,” kata Kisman dalam Podcast Roemah Pemoeda.
Lebih lanjut, Kisman menyatakan bahwa hal ini sangat memprihatinkan jika benar adanya.
Sebab, menurutnya, seorang pejabat publik harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam urusan kepatuhan pajak.
"Untuk pejabat negara itu aib. Harusnya kalau dia dengan aset LHKPN itu 1 triliun lebih, dia bayar pajak itu progresif. Sepertiga dari itu adalah untuk bayar pajak,” imbuhnya.
Menurut perhitungan Kisman, jika benar harta kekayaan Raffi Ahmad mencapai Rp1 triliun, maka setidaknya pajak yang harus ia bayarkan berada di kisaran Rp330 hingga Rp340 miliar.
Namun dugaan yang berkembang justru menyebut angka pajak yang disetor Raffi hanya sekitar Rp1 miliar.
“Ini bukan karakter contoh dari aparatur negara yang baik. Di negara-negara Barat Amerika dan Eropa, ini adalah aib bagi pejabat publik,” ucap Kisman lagi.
Tidak berhenti di situ, host podcast, Ilham Rasul, bahkan mendorong agar pemerintah serius mengusut kasus semacam ini dengan membentuk satgas khusus pajak untuk pejabat negara.
“Bagus juga kalau tiba-tiba presiden membentuk satgas untuk mengusut pejabat negara itu,” tegasnya.
Load more