Markas GRIB Jaya 'Rata' Tak Berbentuk, Anak Buah Hercules: Perlu Digaris Bawahi, Kami Sebenarnya Capek...
- Instagram GRIB Jaya
tvOnenews.com - Markas GRIB Jaya dibongkar dibongkar oleh petugas sebagai bagian dari penertiban, buntut dari sengketa lahan BMKG.
Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, yang dikenal sebagai ormas binaan Hercules Rosario Marshal, kini tengah diterpa konflik berkepanjangan terkait sengketa lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Lahan tersebut menjadi rebutan antara pihak ahli waris dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
GRIB Jaya berada di tengah pusaran kontroversi karena dituduh menduduki area tersebut tanpa izin resmi dari BMKG, bahkan menyewakan lahan kepada pelaku usaha kecil menengah (UMKM) dan menarik pungutan liar.
Dalam pernyataannya kepada publik, GRIB Jaya membenarkan bahwa mereka mendampingi ahli waris secara hukum agar lahan itu tidak jatuh ke tangan BMKG.
Mereka mengklaim bahwa tindakan pendudukan serta penyewaan lahan kepada UMKM merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak milik keluarga ahli waris.
Ketua tim hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa pihaknya saat ini merasa terpojok karena dicitrakan negatif akibat keterlibatannya dalam konflik tersebut.
“Sekarang kami sudah disudutkan,” ujar Wilson Colling, dikutip dari kanal YouTube GRIB TV.
Ia menambahkan, pihak GRIB Jaya sebenarnya sudah kelelahan menghadapi persoalan yang tak kunjung selesai ini.
“Perlu digarisbawahi, kami juga sebenarnya capek menangani kasus ini,” tegasnya.
Meski merasa lelah, GRIB Jaya tetap bersikukuh akan mempertahankan sikap mereka dan terus memperjuangkan hak ahli waris.
- Instagram GRIB Jaya
Bahkan, Wilson menyebut bahwa polemik ini menjadi kesempatan GRIB Jaya untuk mendapatkan publikasi secara luas.
“Tapi ketika momen ini, sebenarnya inilah momen kami melakukan publikasi secara gratis,” kata Wilson.
GRIB Jaya meyakini bahwa lahan yang disengketakan masih sah menjadi milik ahli waris dan bukan milik negara melalui BMKG.
Mereka mengklaim memiliki dokumen pendukung berupa girik yang menjadi bukti kepemilikan sah lahan tersebut.
Untuk memperkuat argumen, GRIB Jaya juga menyatakan telah meminta klarifikasi dari lurah setempat yang, menurut mereka, membenarkan keabsahan girik milik ahli waris.
Load more