tvOnenews.com - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan selebritas Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys.
"Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan alat bukti yang cukup," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (20/2).
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza menuding Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya serta bisnis skincare yang dijalankannya melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Konflik ini semakin memanas ketika pada 13 November 2024, Reza menghubungi asisten pribadi Nikita Mirzani melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan maksud untuk bersilaturahmi dan menyelesaikan masalah secara damai.
Namun, menurut keterangan Ade Ary, pesan yang dikirim oleh Reza justru mendapat respons bernada ancaman dari pihak Nikita.
"Korban menerima balasan dari terlapor yang berisi ancaman akan membongkar lebih lanjut permasalahan ini di media sosial jika pertemuan tersebut tidak berujung pada penyelesaian finansial. Terlapor menuntut uang sebesar Rp5 miliar sebagai syarat agar tidak mengungkap kasus ini ke publik," terang Ade Ary.
Load more