Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Polisi mengungkap bahwa Agus menggunakan ancaman untuk membuka aib korban demi melancarkan aksinya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus tidak ditahan di rutan.
{{imageId:305933}}{{imageId:305933}}
Polda NTB memutuskan untuk menjadikannya tahanan rumah dengan alasan fasilitas rutan yang kurang ramah disabilitas.
Proses hukum terhadap Agus tetap berjalan, dengan pendampingan kuasa hukum dan telah melewati rekonstruksi ulang.
Agus, seorang penyandang disabilitas sejak lahir, tidak memiliki kedua tangan.
Polisi menetapkan Agus sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, termasuk keterangan ahli kedokteran dan psikologi.
Load more