"Sampai sekarang saya tidak tahu alat bukti apa yang dipakai untuk menahan saya," ujar Agus.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporannya tentang pencemaran nama baik terhadap pelapor belum ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Meski Agus bersikeras tidak bersalah, pendampingan hukum bagi para korban terus dilakukan.
Polisi menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini memicu berbagai reaksi di media sosial, dengan banyak warganet mempertanyakan bagaimana seorang penyandang disabilitas bisa melakukan tindakan tersebut.
Load more