Bikin geger, Dede Riswanto (30), saksi kunci yang dibantu oleh Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya disuruh oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi keterangan atau kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.
Atas keterangan tersebut, polisi menangkap delapan orang yang kini menjadi terpidana.
Tujuh orang terpidana itu divonis hukuman penjara seumur hidup dan satunya sudah bebas yakni Saka Tatal.
Tujuh terpidana itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.
Terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan permohonan PK karena merasa penangkapan dan hukuman yang diberikan kepadanya tak sesuai prosedur. (ind)
Load more