News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengakuan Dede Cerahkan Kasus Vina Cirebon Bak ‘Pahlawan’, Praktisi Hukum ini Beri Peringatan Keras: Kan Semua Ingin Masuk TV

Dede mengaku bahwa ia diminta oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk memberikan kesaksian palsu mengenai kejadian pada kasus Vina Cirebon, Praktisi ini beri peringatan
Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:48 WIB
Praktisi Hukum, Fredrich Yunadi Beri Peringatan Keras Kepada Dede
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOne - Catatan Demokrasi/ Tangkapan Layar YouTube Kang Dedi Mulyadi channel

tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi perhatian publik usai adanya sebuah pengakuan dari saksi Dede karena telah memberikan kesaksian palsu.

Dede mengaku bahwa ia diminta oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk memberikan kesaksian palsu mengenai kejadian pada kasus Vina Cirebon di tahun 2016 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, kenyataannya Dede tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya karena saat tragedi kasus pembunuhan Vina dan Eky, dirinya tidak berada di lokasi kejadian.

Kini Dede mengatakan pada tahun 2016 dirinya diberi arahan untuk memberikan sebuah kesaksian palsu tentang kasus Vina Cirebon oleh Aep dan Iptu Rudiana.

Kesaksian palsu ini membuat 8 orang menjalani proses hukum sebagai terpidana, bahkan 7 orang diantaranya menerima hukuman seumur hidup.

Hal ini menjadi sorotan bagi seorang praktisi hukum, Fredrich Yunadi, bahwa Dede telah memberikan kesaksian palsu hingga menyebabkan 8 orang dipenjara.

Maka, menurut Fredrich Yunadi, Dede dapat dikenakan pasal berlapis sebab ia sudah terikat dengan sumpah ketika diperiksa oleh penyidik dan dituliskan di dalam BAP. 

“Dede dan Aep itu kan di BAP dibawah sumpah di depan penyidik, sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP bahwa saksi yang dibawah sumpah diperiksa oleh BAP dibacakan di hadapan sidang sama dengan saksi yang disumpah di hadapan sidang, itu punya kekuatan mengikat,” ungkap praktisi hukum, Fredrich Yunadi pada program acara Catatan Demokrasi, tvOne, Rabu (24/7/2024).

Dalam hal ini, bila keterangannya sudah terbongkar, maka Dede dapat dijerat pada Pasal 242 KUHP mengenai sumpah palsu hingga dapat mengakibatkan hukuman 9 tahun penjara.

Lantaran kesaksiannya telah mengakibatkan 8 orang menjadi terpidana seumur hidup dan masuk penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nanti sampai waktunya bila dalam hal ini terbongkar ternyata pernyataannya itu palsu dia akan dijerat Pasal 242 KUHP mengenai sumpah palsu karena dia telah membuat keterangan di bawah sumpah di depan penyidik,” jelas Fredrich Yunadi.

“Dengan demikian keterangannya dia mengakibatkan orang masuk penjara seumur hidup, dia bisa dihukum 9 tahun penjara,” tambahnya. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Kemenangan Persib atas Persija dalam laga panas bertajuk El Clasico Indonesia justru meninggalkan luka mendalam bagi Thom Haye. Media Belanda sorot tajam.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.

Trending

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT