Meski Banyak Saksi Ngaku Iptu Rudiana Bersalah, tapi Hal Itu Tidak Akan Bermakna di Mata Hukum Jika...
- kolase foto tim tvOnenews
tvOnenews.com - Meski banyak saksi yang mengatakan Iptu Rudiana bersalah, tapi hal itu bisa jadi tidak bermakna.
Beberapa waktu lalu, Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mewakili satu terpidana atas nama Hadi Saputra mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
Kedatangan kuasa hukum terpidana untuk melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan keterangan palsu serta penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, Iptu Rudiana menjadi sosok yang paling disoroti di kasus Vina Cirebon ini.
Terlebih, usai bebasnya Pegi Setiawan, konstruksi hukum terhadap penanganan kasus Vina Cirebon dinilai telah tercoreng dari awal.
Selain itu, beberapa saksi seperti Liga Akbar dan Dede telah mengaku bahwa sebenarnya mereka tidak melihat kejadian seperti yang ada di BAP.
Liga Akbar mengaku bahwa dirinya telah dipaksa oleh Iptu Rudiana dan penyidik pada waktu itu untuk memberikan kesaksian palsu.
Sementara, Dede mengaku telah memberikan kesaksian palsu di BAP dan menurut pernyataannya, hal itu hanya mengikuti arahan dari Iptu Rudiana dan Aep.
![]()
Pegi Setiawan dan Aryanto Sutadi. Sumber: Kolase Tim tvOnenews
Adanya keterangan dari beberapa saksi tersebut akan menguatkan pihak terpidana dan akan menyudutkan pihak Iptu Rudiana.
Namun, kubu Iptu Rudiana tak tinggal diam usai para saksi memberikan pernyataan.
Pihak Iptu Rudiana membantah tuduhan yang dinyatakan oleh Dede dan Liga Akbar.
Didampingi oleh 60 pengacara yang tergabung dalam DPP Perhakhi, kuasa hukum Iptu Rudiana melayangkan somasi terhadap Dede, Liga Akbar, dan Dedi Mulyadi.
Dede dan Liga Akbar dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Iptu Rudiana beserta keluarga.
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi selaku orang yang pertama kali mempublikasikan pengakuan Dede juga disomasi karena dianggap telah merekam dan menyebarkan video fitnah.
![]()
Aryanto Sutadi. Sumber: dok. Istimewa
Di samping itu, Penasihat Ahli Kapolri Ijen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan bahwa banyaknya saksi bisa jadi tidak bermakna.
Load more