Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Ungkapan suara hati Pegi Setiawan saat dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina
Saat rilis oleh Polda Jabar, polisi menjelaskan peran Pegi Setiawan di dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada delapan tahun silam.
Tiba-tiba di dalam konferensi pers tersebut Pegi Setiawan berteriak menegaskan bahwa sangkaan polisi kepada dirinya dalam kasus pembunuhan Vina adalah kebohongan.
Load more