“Jadi ganti rugi yang dicantumkan juga mengikuti ketentuan 1365 KUHPER di mana di situ bisa lebih dari itu,” jelas Gayus.
“Pengalaman-pengalaman kami di pengadilan, katakan saja sebuah parpol yang karena kelalaian dari KPU diganti rugi diputus 500 juta lebih,” tambahnya.
Ini artinya perkara ganti rugi tidak saja terfokus pada pasal 95 dan PP nomor 92 tahun 2015.
“Ada pasal lain yang mengatur yaitu di KUHPER 1365 itu bisa lebih luas dari itu kalau bisa dibuktikan kerugian immateriil-nya,” tegas Gayus.
Apalagi selama berada di penjara Pegi Setiawan juga mendapatkan kekerasan verbal dan non verbal dari para penyidik.
“Ada semacam kata-kata kasar, ancaman, dan saya pernah dipukul di bagian mata,” ungkap Pegi setelah bebas dari tahanan.
“Awalnya mereka bilang saya pembunuh, nggak punya hati nurani terus dipukul,” imbuhnya.
Load more