‘Serangan Balik’ Pegi Setiawan pada Polda Jabar, Kuasa Hukum Akui Bakal Lakukan Hal Ini karena Sudah Merasa Dirugikan: Secepatnya Kami Bakal…
- Tangkapan layar
Ini artinya perkara ganti rugi tidak saja terfokus pada pasal 95 dan PP nomor 92 tahun 2015.
“Ada pasal lain yang mengatur yaitu di KUHPER 1365 itu bisa lebih luas dari itu kalau bisa dibuktikan kerugian immateriil-nya,” tegas Gayus.
Apalagi selama berada di penjara Pegi Setiawan juga mendapatkan kekerasan verbal dan non verbal dari para penyidik.
“Ada semacam kata-kata kasar, ancaman, dan saya pernah dipukul di bagian mata,” ungkap Pegi setelah bebas dari tahanan.
“Awalnya mereka bilang saya pembunuh, nggak punya hati nurani terus dipukul,” imbuhnya.
Pegi Setiawan dipaksa mengaku bahwa dirinya adalah Perong pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang sudah buron sejak 2016 atau delapan tahun silam.
“Saya dipanggil Perong, kalau saya tidak melihat saya dicaci maki. Kalau saya melihat, dianggap benar memang Perong,” tutur Pegi.
“Di situ saya hanya bisa pasrah. Sempat nggak bisa tidur dua malam, mental saya jatuh,” imbuhnya.
Tak berhenti di situ saja, Pegi Setiawan kembali mendapat perlakuan kasar lainnya.
“Terakhir itu ada penyidik yang masukin kresek ke kepala saya sampai kesulitan nafas. Akhirnya dibuka lagi,” ujar Pegi.
(amr)
Follow tvOnenews.com di sini Google News.
Load more