‘Serangan Balik’ Pegi Setiawan pada Polda Jabar, Kuasa Hukum Akui Bakal Lakukan Hal Ini karena Sudah Merasa Dirugikan: Secepatnya Kami Bakal…
Setelah terbukti tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, pihak Pegi Setiawan sedang menimbang untuk mengajukan hal ini pada Polda Jabar yang -
‘Serangan Balik’ Pegi Setiawan pada Polda Jabar, Kuasa Hukum Akui Bakal Lakukan Hal Ini karena Sudah Merasa Dirugikan: Secepatnya Kami Bakal…
Sumber :
Tangkapan layar
tvOnenews.com - Pihak Pegi Setiawan berencana mengajukan hal ini setelah menang dalam sidang prapradilan di PN Bandung, dimana Polda Jabar dianggap salah menetapkan tersangka.
Sebelumnya Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada 22 Mei 2024 dan menganggapnya sebagai Pegi Perong tersangka DPO kasus pembunuhan Vina dan EkyCirebon.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pada sidang prapradilan di PN Bandung 10 Juli 2024, status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. Dalam artian, Polda Jabar salah menangkap orang.
Tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan pun sempat menyampaikan akan meminta ganti rugi senilai Rp175 juta kepada Polda Jabar.
“Karena memang Pegi Setiawan sempat mengalami intimidasi dan kerugian selama 49 hari tidak bekerja. Seharusnya di situ dia bisa memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sugianti Iriani dalam kabar petang tvOne, dikutip Rabu (17/7/2024).
Namun pihak kuasa hukum masih akan berbicara lagi dengan keluarga apakah memang mau mengajukan ganti rugi atau tidak.
“Kalau dari tim kuasa hukum mungkin ini adalah sebagai bentuk bahwa harus Pegi Setiawan itu meminta ganti rugi karena memang dia sudah dirugikan dengan tindakan salah tangkapnya Polda Jabar,” jelas Sugianti.
Namun pihak kuasa hukum tidak akan memaksa keluarga untuk tetap mengajukan ganti rugi atau tidak.
“Kalau memang keluarga sudah siap mengajukan ganti rugi, kami siap mendampingi,” ungkapnya.
“Tim kuasa hukum masih membicarakan itu karena kami belum koordinasi dengan keluarga,” imbuh Sugianti.
Terkait dengan ganti rugi ini mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun memberikan pandangannya.
Walaupun dalam sembilan butir amar putusan prapradilan tidak dicantumkan secara spesifik angka ganti ruginya.
“Tetapi undang-undang KUHAP pasal 95 bisa menjadi pegangan. bahwa tersangka terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena telah ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili,” terang Gayus Lumbuun.
Lebih dari itu ganti rugi immateriil juga bisa diajukan, sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang hukum acara perdata 1365.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Jadi ganti rugi yang dicantumkan juga mengikuti ketentuan 1365 KUHPER di mana di situ bisa lebih dari itu,” jelas Gayus.
“Pengalaman-pengalaman kami di pengadilan, katakan saja sebuah parpol yang karena kelalaian dari KPU diganti rugi diputus 500 juta lebih,” tambahnya.
Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan,
Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Load more