“Seharusnya itu sudah di luar kepala,” ujarnya.
Pedoman penyidikan tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Jadi kalau masih ada kesalahan prosedur atau kecerobohan penyidik tentu sangat disesalkan,” ucapnya.
Kecerobohan Polda Jabar ini tentu berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Maka dari itu perlu ada sanksi yang tegas terhadap penyidik dan penanggung jawab yang menangani kasus ini.
Edi mendorong Propam Polri dan Itwasum melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
“Kita harapkan Divisi Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) melakukan audit dan jangan ragu memberikan sanksi jika ditemukan bukti ada tindakan tidak profesional dari penyidik Polda Jabar dan tim asisten Bareskrim Polri,” terangnya.
Load more