tvOnenews.com - Polda Jabar kena semprot Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) setelah terbukti salah dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Polda Jabar sebelum menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada 21 Mei lalu. Hampir dua bulan kemudian tepatnya pada Senin (8/7/2024) PN Bandung menyatakan Pegi Setiawan bebas sebagai tersangka.
“Kok bisa kurang teliti?,” imbuhnya.
Padahal menurut Edi, semua sistem dan aturan serta tahapan penyelidikan hingga penyidikan sudah menjadi tugas sehari-hari bagi seorang polisi reserse.
Load more