tvOnenews.com - Pegi Setiawan, seorang kuli bangunan asal Cirebon kini telah bebas dari status tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.
Sebab, Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah adanya putusan sidang Praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang Praperadilan dengan mencabut status tersangka dan melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Yudi Dharmawan (40) seorang tokoh masyarakat Desa Gadog, Kecamatan Pacet mengatakan berbagai pembuktian sudah dilakukan pihak keluarga dan kuasa hukum.
“Saya baca di media sosial banyak desakan, makanya kita sudah siap untuk pembuktian kalau Pegi Setiawan Cianjur tidak ada hubungannya,” ungkap Yudi Dharmawan pada Selasa (9/7/2024).
Selain ada kesaksian warga dan pembuktian administrasi kependudukan mengenai sosok Pegi Setiawan, juga dilakukan tes DNA.
Load more