Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Menjawab soal tersebut, sosok perempuan indigo bernama Chacha Caroline memberikan terawangannya menyebut dua orang pelaku sebenarnya pembunuhan Vina Cirebon.
Chacha Caroline bahkan yakin tersangka yang dicari oleh pihak kepolisian itu sebenarnya sering muncul di media.
Chacha Caroline, perempuan indigo menyebut dua tersangka sebenarnya kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Tangkapan layar youtube Uya Kuya TV)
Hal itu disampaikan oleh Chacha Caroline saat berbincang dengan Uya Kuya, ia menyoroti kasus pembunuhan Vina dan menyebut sosok tersangka yang kini sudah pergi dari Indonesia.
Load more