Selalu Kontroversial, Ini Musuh-musuh Habib Bahar bin Smith Selain Andy Rompas, Nomor 3 Bukan Sosok Sembarangan, Siapa Dia?
- YouTube
tvOnenews.com - Habib Bahar bin Smith merupakan salah seorang pendakwah di Indonesia yang cukup terkenal dengan gaya ceramah berapi-api.
Pria yang kerap disapa Habib Bule ini pada 2007 mendirikan Majelis Pembela Rasulullah dan memiliki kantor pusat majelis di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Banten.
Nama Habib Bahar bin Smith kerap muncul di media sosial dengan segala macam bentuk kontroversinya. Belakangan Habib Bahar tengah berseteru dengan Panglima Manguni Makasiouw, Andy Rompas.
Konflik yang bermula sejak tragedi bentrok di Bitung tersebut tampaknya masih belum menemukan titik terang. Habib Bahar sebelumnya nampak berani terang-terangan mengejek Andy Rompas.
Bahkan, pendakwah itu memberikan ancaman bakal memotong kepala Andy apabila bertemu. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya sudah mendatangi markas Panglima Manguni di Minahasa seorang diri tanpa pengawalan.
Menanggapi sindiran tersebut, Andy Rompas meminta Bahar menunggu setelah Pemilu 2024 selesai. Tujuannya agar masalahnya dengan bisa diselesaikan secara adat.
“Intinya tidak ada radikalisme di tanah Minahasa, kami tidak membawa-bawa nama agama seperti dia Bahar bin smith,” kata Andy Rompas.
Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap Habib Bahar yang terlalu peduli atau mengurusi masalah negara lain. Bahkan panglima ini menyindir Bahar yang diduga suka memprovokasi umat Muslim.
“Tapi ingat saya hanya pesan satu, kita selesaikan secara adat setelah Pemilu ini. Setelah Pemilu selesai saya Andy Rompas akan selesaikan secara adat,” tandasnya.
Habib Bahar bin Smith sendiri tercatat beberapa kali berseteru dengan sejumlah orang.
Berikut sederet musuh-musuh Habib Bahar bin Smith hingga beberapa kali membuatnya masuk penjara.
1. Anak-anak Berinisial MHU dan CAJ
Tahun 2018 Habib Bahar bin Smith terlibat kasus penganiayaan. Ia dilaporkan ke Polres Bogor atas tudingan menganiaya seorang anak berinisial MHU (17) dan CAJ (18).
Habib Bahar terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat. Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 menjerat Bahar bin Smith dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Load more