Gaji Presiden Republik Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi, Dapat Berapa? Ternyata Jumlah Realnya...
- Antara
tvOnenews.com - Pesta demokrasi Pemilu 2024 belum usai, namun sudah ramai diperbincangkan soal besaran gaji anggota dewan hingga Presiden Republik Indonesia.
Sebagai informasi, sebelumnya salah satu anggota DPR RI, Krisdayanti mengungkapkan tentang jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota dewan.
Sementara itu, Kaesang Pangarep yang kini menjabat ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan jika gaji yang diterima ayahnya jauh lebih kecil daripada penghasilannya sebagai pengusaha muda.
Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu juga bahkan mengklaim jika penghasilannya bahkan bisa digunakan untuk membeli perusahaan mebel serta pengolahan kayu milik ayahnya.
Lantas berapakah gaji Presiden Republik Indonesia?
Besaran gaji Presiden Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan UU tersebut, jumlah gaji Presiden RI yaitu enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan gaji Wakil Presiden RI yaitu empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Besaran Gaji Presiden Republik Indonesia dari Soekarno Hingga Jokowi
Berikut adalah besaran gaji Presiden Republik Indonesia, mulai dari Soekarno hingga Jokowi:
1. Soekarno
Sebagai Presiden pertama setelah kemerdekaan Republik Indonesia, Ir. Soekarno mendapatkan gaji sebesar Rp1.000 per bulan.
Kemudian pada tahun 1960-an gaji Presiden Soekarno naik menjadi Rp20 ribu per bulan.
2. Soeharto
Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto atau Soeharto merupakan Presiden Kedua RI yang menjabat mulai dari 12 Maret 1967 hingga 21 Mei 1998.
Saat awal menjabat sebagai presiden Indonesia, besaran gaji Soeharto adalah sebesar Rp75.000 per bulan.
Pada tahun 1979 gajinya kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp3.000.000 per bulan.
Pada periode akhir jabatan, gaji Soeharto kembali mengalami kenaikan gaji. Dia lantas mendapatkan gaji sebesar Rp30.000.000 per bulan.
3. BJ Habibie
Prof. Dr.-Ing. Ir. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng. atau BJ Habibie yang menjabat sebagai presiden ketiga sejak 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999.
Load more