Kala itu Seda Ucok memerintahkan para tahanan lain untuk memisahkan diri dari para preman yang menjadi targetnya di Lapas Cebongan.
Penyerangan dengan latar belakang balas dendam tersebut, berlangsung selama kurang lebih 15 menit dengan menggunakan senjata jenis AK-47.
Kala itu, Serka Heru Santosa sedang bertugas untuk melakukan pengecekan wilayah dan mencari informasi terkait adanya ancaman di sekitar Hotel Sheraton, karena adanya rencana kunjungan Presiden Republik Indonesia.
Keempat pelaku pengeroyokan yang menewaskan Serka Heru Santosa ialah Hendrik Benyamin Angel Sahetapy alias Diki Ambon (31), Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33), Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Yohanes Juan Manbait alias Juan (38).
Kasus tersebut mengundang banyak reaksi masyarakat Yogakarta yang bahkan rela menggantikan hukuman penjara dari 12 anggota Kopassus tersebut.
Bahkan dua Jenderal TNI yakni Letnan Jenderal TNI (Purn.) Agus Sutomo, S.E, dan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Haryono rela mempertaruhkan jabatan demi membela Serda Ucok.
Load more