Jakarta, tvOnenews.com - Rangkaian sidang perceraian pasangan artis Ferry Irawan dan Venna Melinda masih berlanjut. Pada sidang yang digelar hari ini Kamis (30/3/2023), kedua pihak hanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukum.
Selesai melakukan pertemuan, Kuasa Hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadi mengatakan bahwa keputusan kliennya sudah bulat untuk berpisah.
"Berjalan lancar. Hari ini juga diagendakan pembacaan gugatan. Terus diagendakan juga sidang selanjutnya yakni jawaban, seperti replik, duplik dan sebagainya," kata Noor kepada awak media, Kamis (30/3/2023).
Sidang keduanya akan dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Juni 2023 mendatang dengan agenda pembuktian.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipenjara selama dua bulan, Ferry Irawan tetap membantah melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
Bahkan ayah tiri Verel Bramasta itu sampai bersumpah. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferry Irawan, Mikel Pardede.
"Demi Allah katanya tidak melakukan. Saya bilang itu hak kamu dan kami percaya. Tapi itu kan sudah tertuang di BAP dan sudah sampai di persidangan,” ujar Mikel.
Menurut Mikel terdapat banyak kejanggalan dalam kasus KDRT yang dialami oleh Venna Melinda itu.
"Walaupun kasus ini seperti dipaksakan, tapi mau bilang apa. Kita harus menghormati hukum pidana, biarlah berjalan,” lanjutnya.
Pihak Venna Melinda pun dengan tegas menantan pernyataan Ferry Irawan yang tak mengakui perbuatannya.
"Ya lihat sajalah nanti pas sidang. Soalnya polisi juga enggak mungkin menetapkan tersangka kalau enggak ada bukti yang kuat," tegas Noor Akhmad.
Eksepsi Ditolak
Ferry Irawan terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, kembali menjalani sidang kedua dengan agenda tanggapan eksepsi oleh penasehat hukum.
Sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Ferry Irawan didampingi penasehat hukumnya Rahmat Gunadi.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Ferry Irawan.
JPU meminta sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Apa yang telah disampaikan kepada penasihat hukum terdakwa Ferry telah masuk ke pokok perkara, sehingga dengan alasan tersebut kami berpendapat bahwa nota keberatan penasihat hukum terdakwa adalah sangat tidak beralasan,” kata Yuni Priyono, salah satu JPU, dalam bacaan tanggapan eksepsi.
Menurut Priyono, JPU telah menyusun secara jelas dan lengkap atas dakwaan jaksa.
JPU juga telah menyusun surat dakwaan secara cermat dengan menguraikan fakta-fakta atas berita acara dari Polda Jawa Timur.
"Dan atas perkara itu, terdakwa Ferry Irawan dapat diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Untuk itu nota keberatan penasihat hukum Ferry mohon ditolak atau tidak diterima,” pintanya.
Dalam pembacaan eksepsi JPU, pada pokoknya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan, menyatakan menolak dan tidak menerima nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan.
Menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada hari Senin 27 Maret 2023 sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
"Menyatakan persidangan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Ferry Irawan dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Yuni Priyono, JPU Kejari Kota Kediri.
Menanggapi hal tersebut penasehat hukum Ferry Irawan, Rahmat Gunadi menyatakan, jika kebenaran pasti akan terungkap.
Dan ia juga berharap Majelis Hakim mengabulkan putusan sela sehingga sidang dapat terus digelar.
"Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Kota Kediri ini. Untuk besok jadwalnya kemungkinan keputusan islah,” tuturnya. (min/hen/ree)
Load more